Budi Daya Ganja Sejak 2019, Seorang Sarjana Pertanian Ditangkap Polres Batu

Budi Daya Ganja Sejak 2019, Seorang Sarjana Pertanian Ditangkap Polres Batu Kapolres Batu AKBP Andi Yudha Pratama menunjukkan barang bukti berupa pohon ganja, ganja kering, dan ribuan butir pil koplo.

"Menanam ganja ini tidak gampang. Butuh ketelatenan dan perawatan yang khusus. Karena sering kali ia melakukan eksperimen, petani ganja ini berhasil mengembangkannya mulai tahun 2019 di rumahnya," ungkapnya.

Dalam rilis pers tersebut, kapolres juga mengungkapkan dua tersangka lainnya, RS dan MRR, yang terlibat dalam pengedaran ganja kering. Mereka mengedarkan ganja yang ditanam oleh ANW.

Selain itu, polisi juga menangkap AAP, warga Desa Bulukerto, Kecamatan Bumiaji, . AAP ditangkap dengan barang bukti berupa 44 ribu butir pil koplo yang dipasarkan dengan sistem ranjau.

Salah satu tersangka utama, AF, warga Kelurahan Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang, berhasil ditangkap dengan barang bukti sebanyak 97.780 butir pil yang dijual melalui sistem Cash on Delivery (COD).

"AF adalah satu dari sekian banyak pelaku yang kami tangkap. Dari tangannya, kami amankan 97.780 butir pil yang selalu dijual dalam bentuk COD," jelas Kapolres Batu.

Andi menegaskan berkomitmen untuk terus melakukan tindakan preventif dan penegakan hukum terhadap jaringan narkoba, serta menyosialisasikan bahaya penyalahgunaan zat terlarang kepada masyarakat.

Dengan penangkapan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan mendorong masyarakat untuk lebih peduli terhadap peredaran narkoba di lingkungannya. (adi/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Dengan Santainya, Maling Gasak Motor Karyawan Pabrik di Kota Batu':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO