Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika

Sepanjang 2024, Kejari Sidoarjo Tuntut Hukuman Mati pada 5 Terdakwa Kasus Narkotika Kejaksaan Negeri Sidoarjo

SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mencatat telah menuntut terhadap lima orang dalam perkara narkotika.

Dari jumlah tersebut, tiga perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tahap kasasi.

Kasipidum Kejari Sidoarjo, Hafidi menyebutkan, ketiga terdakwa tersebut adalah Aryo, Nafik, dan Hendrik.

"Mereka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Terangnya, Jumat, (10/1/2025).

Ketiganya itu diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Jaringan ini dikenal sebagai salah satu sindikat terbesar dalam peredaran narkotika di Indonesia.

Selain tiga kasus tersebut, dua perkara lainnya juga mendapatkan tuntutan pada Desember 2024.

"Apriana dan Yosep juga kita tuntut mati setelah terbukti mengedarkan Serbuk Putih jenis narkotika Sabu-Sabu Dengan berat 88,5 kilogram,"

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO