Kejaksaan Negeri Sidoarjo
SIDOARJO,BANGSAONLINE.com - Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo mencatat telah menuntut hukuman mati terhadap lima orang dalam perkara narkotika.
Dari jumlah tersebut, tiga perkara telah memiliki kekuatan hukum tetap hingga tahap kasasi.
BACA JUGA:
- Polisi Tangkap Pelaku Penggelapan Mobil di Sidoarjo
- Sidang Penggelapan Kasur di Sidoarjo: 7 Ponpes Sudah Bayar Lunas, Tapi Uang Rp620 Juta Tak Disetor
- Diduga Dipicu Klakson, Pria di Waru Sidoarjo Sabet Pengendara Mobil dengan Celurit
- Kasus Perusakan Makam Mbah Dirjo Joyo Ulomo Masuk Tahap Penyidikan, SPDP Dikirim ke Kejari Sidoarjo
Kasipidum Kejari Sidoarjo, Hafidi menyebutkan, ketiga terdakwa tersebut adalah Aryo, Nafik, dan Hendrik.
"Mereka terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," Terangnya, Jumat, (10/1/2025).
Ketiganya itu diketahui merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional Fredy Pratama. Jaringan ini dikenal sebagai salah satu sindikat terbesar dalam peredaran narkotika di Indonesia.
Selain tiga kasus tersebut, dua perkara lainnya juga mendapatkan tuntutan hukuman mati pada Desember 2024.
"Apriana dan Yosep juga kita tuntut mati setelah terbukti mengedarkan Serbuk Putih jenis narkotika Sabu-Sabu Dengan berat 88,5 kilogram,"
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




