Kasat Reskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra saat tunjukkan barang bukti. (ist)
Atas peristiwa itu, korban menderita tusukan dua kali dibagian leher dan dada serta satu sayatan di bagian muka.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku sakit hati karena tunangannya direbut korban. Kemudian ia mengirim video mesum mantan tunangannya itu untuk membalas sakit hatinya kepada korban.
"Jadi gini, perempuan yang ada di video itu mantan tunangan pelaku. Sekarang diduga berhubungan dengan korban," kata Margono.
"Saat masih menjadi tunangan pelaku, korban pernah mengirim video mesum perempuan itu ke pelaku. Setelah pertunangan bubar, pelaku mengetahui bahwa perempuan itu sekarang berhubungan sama korban. Akhirnya dibalaslah sama pelaku, namun korban tak terima dan terjadilah peristiwa ini," imbunya.
Barang bukti yang berhasil di amankan petugas dari TKP yakni sebuah smartphone Realmi warna biru, smartphone Infinix warna hijau toska, kep potong rambut warna putih motif garis hitam terdapat bercak darah, sebilah pisau lipat merk Venturis yang juga terdapat bercak darah.
Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolsek Jombang Kota. Sementara, jenazah korban dibawa ke RSUD setempat guna dilakukan otopsi.
"Pelaku dikenakan pasal 351 ayat (3) KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun," pungkas Margono. (aan/msn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




