FI (27) dan PN (24), pasangan suami istri (pasutri) asal malang, tersangka pornografi akibat melakukan live streaming adegan seksual.
"Pelaku biasanya memulai siaran sejak sore hingga tengah malam. Dalam sehari, pendapatan yang diperoleh bisa mencapai Rp5 juta," ungkap Dadang.
Selain pelaku, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti, meliputi tripod, dua unit ponsel iPhone 13, pakaian seksi wanita, topeng, bando, serta perhiasan yang digunakan sebagai properti saat live.
Untuk menarik perhatian penonton, FI dan PN kerap cosplay menggunakan kostum tertentu, hingga kemudian melakukan aksi lepas pakaian.
"Mereka melakukan aksinya di rumahnya," tandasnya.
Akibat perbuatannya, FI dan PN ditetapkan tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp5 miliar.
Keduanya dijerat dengan Pasal 35 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta pasal 45 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merusak moral bangsa," pungkas Ponsen Dadang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




