Ahli waris tanah, Abd. Rahman, saat menunjukkan bukti kepemilikan yang dimiliki.
Menurut dia, proses manipulasi sertifikat dilakukan secara masif oleh keluarga Hj Mukminah Surayyah, Kepala Desa Batos dan Camat Klampis yang menjabat saat itu, dan 2 oknum dari BPN Bangkalan.
"Kami pun, saat melayangkan gugatan sempat diminta oleh BPN Bangkalan untuk tidak melanjutkan gugatan. Karena akan menyeret 5 orang, yang sekongkol dalam proses sertifikat tersebut," ungkapnya.
Dugaan persekongkolan itu diperkuat oleh adanya tanda tangan atas nama ibunya. Sebab, ia berpendapat bahwa sang ibu merupakan perempuan buta huruf.
"Ibu saya itu, tidak pernah tau yang namanya tanda tangan, dia selalu capjari jika diperlukan untuk dministrasi apapun. Di sertifikat itu tanda tangannya bagus, tidak mungkin itu tanda tangan ibu saya," kata Rahman.
Pihaknya sempat melakukan upaya mediasi kekeluargaan dengan cara hendak mengganti semua biaya sertifikat, asalkan tanah waris dari garis keturunan sang ayah dikembalikan.
"Mereka menolak, malah kalau mau menggugat mereka mengatakan akan menyewa pengacara yang lebih mahal dari yang saya keluarkan," pungkasnya. (fat/uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




