Salah satu Villa di Kota Batu yang ambruk saat hujan deras kemarin
Tentang larangan penggunaan area sempadan sungai untuk bangunan ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai
"Pemanfaatan area sempadan sungai untuk bangunan sangat membahayakan penghuni rumah nantinya," terangnya.
Hal senada diungkapkan H. Sudiono, anggota Fraksi PKB DPRD Kota Batu. Mantan anggota Komisi C yang membidangi pembangunan ini mengungkapkan, di musim penghujan seperti saat ini warga yang memiliki bangunan di dekat sungai untuk waspada. Apalagi ada bangunan rumah yang berada di area sempadan sungai.
"Mengingat akhir-akhir ini curah hujan sangat tinggi, kami mengingatkan kepada warga yang menempati bangunan dekat sungai, baik sungai besar maupun kecil hendaknya ekstra waspada. Apalagi ada bangunan yang memanfaatkan sempadan sungai," ujar Sudiono.
Menurutnya, pemerintah melarang area sempadan sungai untuk bangunan demi keselamatan bersama. Namun, masih ada saja masyarakat yang mendirikan bangunan di sempadan sungai walau mereka tahu bahayanya. (asa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




