Posisi parkir mobil korban yang ditarik biaya Rp45 ribu
Atas kejadian itu, BANGSAONLINE menghubungi Ibu lintang selaku Humas KBS. Lintang mengatakan jika Jukir seperti itu sudah kerap dipantau Dishub Kota Surabaya.
“Sebenarnya pihak Wali Kota Surabaya sudah melajukan langkah dengan merekrut warga sekitar yang notabenenya adalah para preman, yang kerap meminta pungli uang parkir. Mereka dijadikan Jukir namun tetap diawasi oleh Dishub Surabaya,” ujarnya, Senin (30/12/2024).
Lintang menambahkan bahwa perekrutan itu bertujuan agar para preman ini mempunyai mata pencaharian sehingga tidak melakukan aksi pemerasan terhadap harga biaya parkir di jalanan yang melambung tinggi.
“Tujuanya mereka (preman) agar ada mata pencaharian dengan menjadi Jukir. Dan diawasi oleh Dishub Surabaya agar tidak menarif biaya parkir tinggi, namun bila masih saja melakukan praktek pungli parkir akan kita laporkan ke Pemerintah Kota Surabaya,” tutup Lintang.
Terpisah, Polsek Wonokromo di mana KBS masih masuk dalam wilayah hukum polsek setempat mengomentari peristiwa tersebut.
“Terkait aksi permintaan uang parkir yang tidak sesuai aturan sebenarnya para Jukir liar itu kerap kita tertibkan. Namun tentang penertiban itu hanya Polsek Wonokromo yang tegas, sedangkan jajaran samping kurang mendukung. Harusnya itu rananya Dishub Surabaya, namun kurang ada ketegasan,” tegas Kapolsek Wonokromo Kompol Hengy Renanta , Senin (31/12/2024). (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




