M. Irfan Choirie (kanan) bersama kliennya, Ali Candi saat menyampaikan berkas gugatan di MK beberapa waktu lalu. Foto: Ist.
"Itu sebagian bukti yang kami sebutkan sebagai dalil klien kami ajukan gugatan," tandasnya.
"Semua bukti tersebut sudah kami bendel cukup tebal dan kami serahkan ke MK," imbuhnya.
Dalam gugatan ini, lanjut Irfan, pihaknya juga telah menyerahkan bukti-bukti yang menyebabkan tingginya angka golput dalam Pilkada Gresik 2024.
Menurutnya, tingginya angka golput karena keteledoran penyelenggara pilkada dalam memberikan surat undangan kepada pemilih.
"Banyak bukti yang kami dapatkan. Banyak pemilih yang tak mendapat panggilan mencoblos. Ada yang mendapatkan panggilan mencoblos namun baru diberikan pada malam hari sekitar pukul 24.00 WIB jelang hari pencoblosan. Padahal seharusnya 3 hari sebelumnya diberikan," ungkapnya.
Ditambahkan Irfan, permohonan gugatan itu antara lain meminta MK mengabulkan gugatan dan meminta MK memerintahkan KPU agar menggelar pilkada ulang di Gresik.
"Berbekal bukti-bukti yang sudah kami serahkan ke MK, kami optimis hakim MK mengabulkan gugatan," pungkas Irfan.
Sekadar informasi, MK telah menerbitkan Peraturan Nomor 14 Tahun 2024 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati dan wali kota tahun 2024.
Dalam peraturan MK yang baru itu, tahapan sidang gugatan di MK atas pelaksanaan penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan umum gubernur, bupati, dan wali kota tahun 2024 akan dimulai pada tanggal 3 Januari 2025. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




