Pelaku pencabulan dan penculikan siswi SMP di Surabaya.
“Putri saya sudah ditiduri pelaku dan juga dijual ke hidung belang melalui aplikasi MiChat. Kok Polres Pelabuhan Tanjung Perak hanya memberikan pasal pencabulan. Sedangkan pasal penjualan anak atau tindak pidana perdagangan orang (TPPO) kok nggak ada. Saya lihat sendiri di berita acara pemeriksaan saat di ruang Satreskrim Polres Tanjung Perak. Saya protes ini anak saya yang menjadi korban,” paparnya.
Berdasarkan keterangan korban saat bercerita, pelaku telah menjadi muncikari melalui aplikasi untuk melayani pria hidung belang.
“Sebenarnya yang dijual oleh pelaku itu bukan anak gadis saya saja, tapi ada dua wanita lainya, yaitu Put (21) warga Dukuh Pakis dan Sis (16) Dukuh Setro. Itu diutarakan oleh putri saya saat ditemukan oleh Polsek Kenjeran,” kata Rosmayani.
Mirisnya, ZRA yang selama ini diperkerjakan atau dijual ke hidung belang tidak pernah menikmati uang yang ternyata digunakan pelaku untuk kebutuhan sehari-hari.
“Saya sebagai orang tua hancur, putri saya sudah dijual dan dibohongi. Uang putri saya diambil oleh pelaku untuk menebus motor pelaku yang digadaikan dan membayar hotel tempat putri saya ditiduri pelaku dan pelanggannya. Saya tidak terima bila pelaku hanya dihukum pasal pencabulan. Dia telah merusak masa depan putri saya,” keluh Rosmayani. (rus/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




