Irfan Choirie (tiga dari kanan) bersama Ali Candi GenPTRA dan tim hukum saat di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ist.
"Banyak laporan dugaan pelanggaran pilkada yang kami sampaikan tak ditindaklanjuti," ungkapnya.
Kemudian, dugaan tidak netralnya banyak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik dan perangkat desa untuk memenangkan pasangan calon (paslon). Lalu, adanya dugaan money politic hingga bagi-bagi sembako untuk memenangkan paslon.
"Semua bakti tersebut sudah kami bendel cukup tebal dan kami serahkan ke MK," tuturnya.
Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan bukti faktor golput dalam Pilkada Gresik sangat tinggi.
Menurut Irfan, banyaknya masyarakat yang golput karena keteledoran penyelenggara pilkada dalam memberikan surat undangan mencoblos.
"Masyarakat pemilih banyak yang tak mendapat panggilan mencoblos. Panggilan mencoblos diberikan malam hari sekitar pukul 24.00 WIB jelang hari pencoblosan. Padahal seharusnya 3 hari sebelumnya diberikan," terangnya.
Atas temuan-temuan itu, kata Irfan, dalam gugatan yang dilayangkan pihaknya meminta MK untuk mendesak KPU agar menggelar pilkada ulang di Gresik.
"Kami sangat optimis gugatan kami dikabulkan," pungkas Irfan. (hud/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




