Lengkapi Berkas Gugatan di MK, Pendukung Kotak Kosong Minta Pilkada Gresik Diulang

Lengkapi Berkas Gugatan di MK, Pendukung Kotak Kosong Minta Pilkada Gresik Diulang Irfan Choirie (tiga dari kanan) bersama Ali Candi GenPTRA dan tim hukum saat di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ist.

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pendukung kotak kosong , Ali Candi GenPATRA, bersama kuasa hukumnya mendatangi gedung (MK), Rabu (11/12/2024).

Kedatangan mereka untuk melengkapi berkas permohonan gugatan 2024 yang sebelumnya telah dilakukan pengajuan permohonan secara elektronik, Sabtu (7/12/2024).

Baca Juga: Pasti Berhasil! Tutorial Buat Faktur Pajak Pelunasan Coretax Jika Uang Muka Dibuat di Efaktur 2024

M. Irfan Choirie, kuasa hukum Ali Candi GenPATRA, menyampaikan kedatangannya ke MK bersama tim untuk melengkapi berkas permohonan gugatan.

"Hari ini, kami datang ke MK untuk melengkapi berkas permohonan gugatan. Alhamdulillah semua sudah lengkap seperti yang dipersyaratkan dalam pengajuan gugatan ke MK," ucap Irfan Choirie kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (11/12/2024).

Dia menyebut, tim kuasa hukum pemohon gugatan tinggal menunggu panggilan MK untuk menghadiri sidang.

Baca Juga: MK Bakal Gelar RPH Sidang Sengketa Pilkada Gresik, Pemohon dan Termohon Yakini Dalil Mereka Diterima

"Kita tinggal menunggu kapan perkara yang kami gugat diagendakan sidang oleh majlis hakim MK," terang adik kandung politikus NasDem Effendi Choirie ini.

Irfan mengatakan, dalam permohonan gugatan ini timnya memberikan sejumlah bukti terkait indikasi pelaksanaan 2024 yang tak berjalan sesuai dengan amanah perundang-undangan. Khususnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

"Kami temukan banyak indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan . Semua bukti sudah kami serahkan ke MK," kata dia.

Baca Juga: Sidang Gugatan Pilkada Gresik, Irfan: Hakim MK yang Berwenang Menilai Legal Standing Pemohon

Irfan lantas membeberkan sejumlah bukti dimaksud. Antara lain, penyelenggara , yaitu KPU dan Bawaslu tidak menjalankan pilkada sesuai dengan amanat perundang-undangan.

"Banyak laporan dugaan pelanggaran pilkada yang kami sampaikan tak ditindaklanjuti," ungkapnya.

Kemudian, dugaan tidak netralnya banyak aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Gresik dan perangkat desa untuk memenangkan pasangan calon (paslon). Lalu, adanya dugaan money politic hingga bagi-bagi sembako untuk memenangkan paslon.

Baca Juga: Eksepsi Tim Hukum Yani-Alif di Sidang Sengketa Pilkada Gresik: GenPABUMI Tak Punya Legal Standing

"Semua bakti tersebut sudah kami bendel cukup tebal dan kami serahkan ke MK," tuturnya.

Selain itu, pihaknya juga telah menyerahkan bukti faktor golput dalam sangat tinggi.

Menurut Irfan, banyaknya masyarakat yang golput karena keteledoran penyelenggara pilkada dalam memberikan surat undangan mencoblos.

Baca Juga: Terbaru! Cara Klaim Saldo Rp100 Ribu dari Dana Kaget Jumat 17 Januari, Pakai Link ini Langsung Cair

"Masyarakat pemilih banyak yang tak mendapat panggilan mencoblos. Panggilan mencoblos diberikan malam hari sekitar pukul 24.00 WIB jelang hari pencoblosan. Padahal seharusnya 3 hari sebelumnya diberikan," terangnya.

Atas temuan-temuan itu, kata Irfan, dalam gugatan yang dilayangkan pihaknya meminta MK untuk mendesak KPU agar menggelar pilkada ulang di Gresik.

"Kami sangat optimis gugatan kami dikabulkan," pungkas Irfan. (hud/van)

Baca Juga: DPUTR Gresik Akhirnya Tambal Jalan Rusak di Desa Kembangan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO