Irfan Choirie (tiga dari kanan) bersama Ali Candi GenPTRA dan tim hukum saat di gedung Mahkamah Konstitusi. Foto: Ist.
GRESIK, BANGSAONLINE.com - Pendukung kotak kosong Pilkada Gresik, Ali Candi GenPATRA, bersama kuasa hukumnya mendatangi gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (11/12/2024).
Kedatangan mereka untuk melengkapi berkas permohonan gugatan Pilkada Gresik 2024 yang sebelumnya telah dilakukan pengajuan permohonan secara elektronik, Sabtu (7/12/2024).
BACA JUGA:
- Pemkab Gresik Raih WTP ke-11 Berturut-turut, BPK Soroti Pentingnya Tata Kelola Bersih
- Bupati Gresik Tekankan Integritas Pengadaan Barang dan Jasa
- Izin PKL Kali Avoor di Driyorejo Gresik Disebut Sudah Kedaluwarsa Lebih dari Belasan Tahun Lalu
- Sekda dan Kepala Disperta Gresik Pensiun, 5 Jabatan Eselon II Kosong
M. Irfan Choirie, kuasa hukum Ali Candi GenPATRA, menyampaikan kedatangannya ke MK bersama tim untuk melengkapi berkas permohonan gugatan.
"Hari ini, kami datang ke MK untuk melengkapi berkas permohonan gugatan. Alhamdulillah semua sudah lengkap seperti yang dipersyaratkan dalam pengajuan gugatan ke MK," ucap Irfan Choirie kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (11/12/2024).
Dia menyebut, tim kuasa hukum pemohon gugatan tinggal menunggu panggilan MK untuk menghadiri sidang.
"Kita tinggal menunggu kapan perkara yang kami gugat diagendakan sidang oleh majlis hakim MK," terang adik kandung politikus NasDem Effendi Choirie ini.
Irfan mengatakan, dalam permohonan gugatan ini timnya memberikan sejumlah bukti terkait indikasi pelaksanaan Pilkada Gresik 2024 yang tak berjalan sesuai dengan amanah perundang-undangan. Khususnya, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
"Kami temukan banyak indikasi pelanggaran dalam pelaksanaan Pilkada Gresik. Semua bukti sudah kami serahkan ke MK," kata dia.
Irfan lantas membeberkan sejumlah bukti dimaksud. Antara lain, penyelenggara Pilkada Gresik, yaitu KPU dan Bawaslu tidak menjalankan pilkada sesuai dengan amanat perundang-undangan.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




