Tersangka pembunuh mahasiswi di Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres Bangkalan diminta untuk menerapkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) kepada M, pembunuh mahasiswi Fakultas Pertanian UTM berinisial EJ dengan cara yang sadis, pada Minggu (1/12/2024) malam.
Hal tersebut diutarakan oleh sejumlah pihak, dari dewan hingga akademisi, salah satunya adalah Ketua Komisi II DPRD Bangkalan dan Alumnus UTM, Khotib Marzuki.
BACA JUGA:
Ia mengutuk tindakan sadis pelaku terhadap korban. Menurutnya, polisi harus tegas. Tidak hanya menerapkan pasal 338 KUHP sebagaimana rilis pers yang disampaikan pada Senin (2/12/2024).
"Kasus pembunuhan dengan pembacokan dan pembakaran ini telah menyebar di seluruh nusantara, mencoreng nama Bangkalan. Jika Polres Bangkalan tidak menjerat pelaku dengan pasal yang maksimal, hal ini akan berdampak buruk terhadap citra Bangkalan ke depan, mengingat budaya kekerasan yang sering terjadi di Kota Dzikir dan Sholawat," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (3/12/2024).
Ia pun meminta Polres Bangkalan untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada korban, dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.
Khotib mengatakan, pelaku sebagai generasi Z dan mahasiswa seharusnya tidak melakukan tindakan sekejam dan sesadis itu.
"Itu (pembunuhan dan pembakaran) hanya terjadi masa-masa lampau, hanya ada di perang-perang masa lalu, melakukan kekerasan. Pembunuhan dan pembakaran sebagai sikap pria yang tidak memiliki sikap gentleman," cetusnya.
Sebelumnya, LBH dan Satgas UTM juga diminta untuk mengawal proses hukum ke depan, dan memberikan pendampingan maksimal kepada keluarga korban.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




