Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati

Dewan hingga Akademisi Desak Polisi Jerat Pembunuh Mahasiswi di Bangkalan dengan Hukuman Mati Tersangka pembunuh mahasiswi di Bangkalan.

BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Polres diminta untuk menerapkan Pasal 340 KUHP (pembunuhan berencana) kepada M, pembunuh mahasiswi Fakultas Pertanian UTM berinisial EJ dengan cara yang sadis, pada Minggu (1/12/2024) malam. 

Hal tersebut diutarakan oleh sejumlah pihak, dari dewan hingga akademisi, salah satunya adalah Ketua Komisi II DPRD dan Alumnus UTM, Khotib Marzuki. 

Baca Juga: Mahasiswa UTM Jadi Korban Jebakan Benang Nilon saat Naik Motor di Jembatan Suramadu

Ia mengutuk tindakan sadis pelaku terhadap korban. Menurutnya, polisi harus tegas. Tidak hanya menerapkan pasal 338 KUHP sebagaimana rilis pers yang disampaikan pada Senin (2/12/2024).

"Kasus pembunuhan dengan pembacokan dan pembakaran ini telah menyebar di seluruh nusantara, mencoreng nama . Jika Polres tidak menjerat pelaku dengan pasal yang maksimal, hal ini akan berdampak buruk terhadap citra ke depan, mengingat budaya kekerasan yang sering terjadi di Kota Dzikir dan Sholawat," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (3/12/2024).

Ia pun meminta Polres untuk memberikan keadilan yang seadil-adilnya kepada korban, dan memastikan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal.

Baca Juga: Anggota Komisi V DPR RI Gelar Sosialisasi Empat Pilar Bersama Komunitas Song Osong Lombhung

Khotib mengatakan, pelaku sebagai generasi Z dan mahasiswa seharusnya tidak melakukan tindakan sekejam dan sesadis itu.

"Itu (pembunuhan dan pembakaran) hanya terjadi masa-masa lampau, hanya ada di perang-perang masa lalu, melakukan kekerasan. Pembunuhan dan pembakaran sebagai sikap pria yang tidak memiliki sikap gentleman," cetusnya.

Sebelumnya, LBH dan Satgas UTM juga diminta untuk mengawal proses hukum ke depan, dan memberikan pendampingan maksimal kepada keluarga korban.

Baca Juga: Tim SFQR Lanal Batuporon Gagalkan Pengiriman Puluhan Karton Rokok Ilegal dari Pamekasan

"UTM harus mengawal sampai tuntas, memberikan keamanan dan kenyamanan bagi mahasiswa UTM," kata Khotib.

Selain dewan, Pusat Kajian Pendidikan Anti Korupsi dan Hak Asasi Manusia (Pusaka) UTM juga menyampaikan hal serupa.

Dalam rilis yang diterima HARIAN BANGSA, Pusaka UTM menyebut bahwa Polres tidak cukup menjerat tersangka hanya dengan Pasal 338 KUHP.

Baca Juga: Jembatan Penghubung Antarkecamatan Ambruk akibat Banjir, Pj Bupati Bangkalan Upayakan Hal ini

Sebab, perbuat tersangka tidak bisa ditolerir, lantaran merampas nyawa orang lain dengan sadis dan biadab.

Sementara itu, Presiden Mahasiswa (Presma) UTM, Moh. Anis Anwari, menyatakan hukuman mati adalah sanksi paling pantas untuk pelaku.

"Mendengar kabar itu kami sangat terpukul dan sangat berduka cita. Saudara kami dibunuh dengan cara yang tidak manusiawi," ucapnya.

Baca Juga: Air Sungai Meluap, Sekolah Hingga Jalan Penghubung Antar Desa di Banangka Bangkalan Terendam

Pihaknya berkomitmen untuk terus mengawal proses di Pengadilan Negeri (PN) hingga putusan dijatuhkan. Apabila tidak ada keadilan dan para hakim tidak profesional, mahasiswa bakal melakukan perlawanan.

"Kami akan kawal proses di PN hingga putusan terhadap pelaku. Bila ada lembaga yang tidak profesional dalam mengusut kasus ini, kami sampaikan bahwa perlawanan itu akan datang dan terus berlipat ganda," pungkasnya. (uzi/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Semakin Ketat, Penyekatan Jembatan Suramadu Dilakukan di Dua Sisi ':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO