Rektor UTM saat memberi keterangan kepada awak media di Mapolres Bangkalan.
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Tim Bantuan Hukum dan Tim Satgas UTM akan memberikan pendampingan dan bantuan hukum kepada korban pembunuhan sadis, EJ. Diketahui, korban dibacok dan dibakar oleh pelaku berinisial M di Desa Banjar, Kecamatan Galis, Bangkalan, pada Minggu (1/12/2024) malam.
EJ adalah seorang mahasiswi semester V Fakultas Pertanian UTM yang sedang melaksanakan PPL atau praktik pengalaman lapangan (PPL).
Melalui lembaga bantuan hukum dan Tim Satgas UTM, Rektor UTM, Safi, menegaskan bakal mengawal proses hukum secara maksimal, serta menyediakan pengacara secara gratis bagi korban hingga ke pengadilan.
"Orang tua dan keluarga korban sudah dipanggil oleh Polres Bangkalan dan LBH, serta Tim Satgas sudah mendampingi dan mengawal. Ini adalah bantuan hukum dari UTM dan Satgas. Saya meminta mereka untuk mengawal dan mendampingi proses hukum hari ini dan ke depan. Bukan karena tidak percaya kepada Polres Bangkalan, tetapi untuk memberikan dukungan kepada Polres Bangkalan," paparnya.
Ia juga menyampaikan belasungkawa mendalam atas meninggalnya mahasiswi UTM dengan cara yang tidak wajar. Kampus turut prihatin atas pembunuhan sadis ini.
Safi juga mengapresiasi Polres Bangkalan yang bergerak cepat dalam melakukan penyidikan dan menangkap pelaku.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




