Rektor UTM saat memberi keterangan kepada awak media di Mapolres Bangkalan.
Ia berharap polisi memberikan hukuman maksimal kepada pelaku. Bukan hanya karena tindakan pelaku, tetapi juga untuk mengatasi budaya kekerasan yang sering terjadi di Bangkalan.
"Ini bukan hanya persoalan pelaku, tetapi juga budaya kekerasan yang sering kali terjadi di Kabupaten Bangkalan," ucapnya.
Ia pun berharap pelaku tidak hanya dijerat dengan Pasal 338, tetapi juga Pasal 340, karena itu akan memberikan efek jera atas budaya kekerasan yang selalu terjadi di Kota Dzikir dan Sholawat.
"Kita percayakan kepada polisi, jika ada unsur perencanaan, Pasal 340 bisa diterapkan. Namun, kewenangan ada pada Polres Bangkalan," katanya.
Sementara itu, Kepala Desa Purworejo, Kecamatan Ngunut, Tulungagung, Sudarto, mengapresiasi Polres Bangkalan yang cepat menangkap pelaku. Bahkan, ia meminta bantuan kepada UTM untuk mengawal dan membantu proses hukum tersebut.
"Keluarga korban juga memohon agar UTM dapat mengawal sepenuhnya proses hukum ke depan. Pembunuhan ini sangat sadis, korban dalam kondisi hamil 2 bulan, dibacok, digorok lehernya, hingga dibakar. Kasus ini perlu mendapatkan perhatian khusus," cetusnya. (uzi/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




