Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak

Hearing Lanjutan soal RHU dan Efek Pengendara Mabuk, DPRD Surabaya Soroti SOP, Perizinan, dan Pajak Hearing lanjutan Komisi B DPRD Kota Surabaya terkait SOP hiburan malam

SURABAYA,BANGSAONLINE.com - Komisi B masih terus melakukan pendalaman sekaligus evaluasi soal Standard Operating Procedure (SOP) tempat Rekreasi Hiburan Umum () sebagai tindaklanjut pascainsiden kecelakaan maut oleh usai pesta Haloween.

Rapat dengar pendapat lanjutan hari ini Senin (18/11/2024), menghadirkan pemilik dan manajeman yaitu Paradise dan Ambyar Super Club, Dinas Penanaman Modal Satu Pintu, Disbudporapar, Satpol PP dan dari Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) .

Dalam rapat, Komisi B menyampaikan kritik soal SOP dan perizinan sekaligus mendorong adanya perjanjian tertulis antara pengelola Rekreasi Hiburan Umum () dan keluarga korban, termasuk jaminan bagi anak-anak korban.

“Perjanjian ini harus resmi di atas meterai untuk mencegah janji kosong di masa depan,” kata Budi Leksono, kepada sejumlah awak media, usai hearing digelar.

Menurut Bulek-sapaan akrab Budi Leksono, layanan joki bagi pelanggan yang dalam kondisi mabuk harus menjadi bagian dari SOP standar, meski belum tercantum dalam Peraturan Daerah (Perda) .

Tak hanya itu. Bulek juga mengatakan hasil temuannya di lapangan soal indikasi ketidaksesuaian pajak , dimana banyak yang hanya membayar pajak restoran 10%, meskipun menjual minuman beralkohol.

“Evaluasi sistem pajak dinilai perlu agar pendapatan daerah lebih optimal,” tandas Bulek.

Bulek juga menilai bahwa pengelola tempat hiburan Paradise dan Ambyar Super Club telah melakukan keteledoran meski telah menyelesaikan kewajiban memberi santunan kepada keluarga korban.

“Ke depan, Komisi B berencana mengundang semua pengelola tempat hiburan untuk mengevaluasi SOP, perizinan, dan pajak.

Manurutnya, dengan perbaikan regulasi dan pengawasan, sehingga insiden serupa diharapkan tidak lagi terjadi, sekaligus memperjelas peran Pemkot dalam perizinan yang selama ini dianggap hanya kewenangan pemerintah provinsi.

Sementara itu, Ketua Himpunan Pengusaha Rekreasi dan Hiburan Umum (Hiperhu) Kota , Dr. George Handiwiyanto, menekankan soal peran organisasinya dalam mendukung pengelolaan industri hiburan yang aman dan tertib. Sebagai organisasi terbuka tanpa iuran,

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Mobil Angkot Terbakar di Jalan Panjang Jiwo, Sopir Luka Ringan':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO