Pj. Wali Kota Kediri Zanariah (kiri atas) saat membuka Harmoni Belajar Seri 5 secara virtual.
Lalu, Permendagri Nomor 67 tahun 2021 tentang pedoman umum pelaksanaan pengarusutamaan gender di daerah pemerintah daerah mengamanatkan kewajiban untuk mengupayakan kesetaraan gender dengan mengimplementasikan pengarusutamaan gender melalui dan penganggaran responsif gender.
Perencanaan berdasar analisis gedsi atau gender dan sosial inklusi, pemerintah perlu melakukan berbagai agenda partisipasi perempuan dalam pembangunan. Antara lain, planning, action, kontrol, akses, monitoring dan evaluasi, serta manfaat.
"Dengan melibatkan perempuan dan kelompok rentan pada seluruh tahapan pembangunan. Diharapkan hasil pembangunan dapat diakses dan dinikmati semua kelompok, tanpa meninggalkan, mendiskriminasi, bahkan memarjinalkan kelompok tertentu dengan prinsip no one left behind," jelasnya.
Pj Wali Kota Kediri menambahkan dalam menerapkan pengarusutamaan gender di lingkup pemerintah daerah, perlu dilakukan analisa kebutuhan praktis dan kebutuhan strategis untuk membantu mengidentifikasi perbedaan kebutuhan laki-laki dan perempuan. Serta cara memenuhi kebutuhan tersebut untuk mencapai kesetaraan gender.
Kebutuhan praktis berfokus pada kebutuhan langsung sehari-hari yang timbul dari peran sosial melalui pemenuhan kebutuhan dasar. Pertama, penyediaan ruang laktasi yang memadai. Kedua, akses jalur difabel, bantuan bahasa isyarat. Ketiga, hak cuti dan waktu kerja yang fleksibel. Keempat, toilet terpisah dan lebih banyak jumlahnya untuk perempuan, dan lain sebagainya.
Sedangkan pada kebutuhan strategis, harus mengakomodir kebutuhan terkait perubahan struktur sosial dan peran gender untuk memberdayakan perempuan atau laki-laki agar dapat memiliki akses, partisipasi, kontrol dan manfaat yang sama. Yaitu dengan kebijakan responsif gender, yang mengintegrasikan pespektif gender pada tujuh aspek penyelenggaraan PUG dalam pembangunan, mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pemantauan, pengawasan dan pelaporan. Kepemimpinan yang mampu menguatkan budaya adil gender dan menghapus diskriminasi di lingkungan ASN memegang peran penting untuk mengakselerasi penerapan PUG di lingkungan kerja.
"Insyaa Allah seluruh jajaran di lingkungan Pemerintah Kota Kediri sedang ke arah sana. Untuk melengkapi seluruh kebutuhan praktis maupun strategis. Saya harap ini jadi komitmen bersama," imbuhnya.
Zanariah juga membahas menganai perilaku catcalling di tempat kerja. Catcalling adalah bentuk pelecehan verbal yang masih sering terlihat dan terdengar. Mungkin menurut Bapak-bapak, candaan yang dilontarkan pada perempuan adalah sebuah hal wajar dan tidak menyudutkan. Apalagi didukung dengan tertawaan bersama.
Tapi perlu diketahui bersama, catcalling dan candaan seksis sesungguhnya merupakan bentuk kekerasan seksual, tetapi seringkali tersamarkan, dinormalisasi oleh pelaku keramahan dan gurauan. Pembahasan ini sudah sering dibahas di media sosial, catcalling dan candaan seksis itu tidaklah keren sama sekali. Tidak semua hal yang sering terjadi di lingkungan harus diwajarkan dan dimaklumi.
Apalagi jika sudah cenderung melecehkan dan merendahkan perempuan. Sudah banyak kasus catcalling dan candaan seksis yang membuat korbannya menarik diri dari lingkungan. Tentu ini menunjukkan sebuah kemunduran jika terus membiarkan semakin banyak orang yang enggan bersosialisasi hanya karena trauma. Menjalin keakraban itu banyak caranya dan catcalling serta candaan seksis itu bukanlah cara yang tepat. Ada privasi, jarak personal, dan kenyamanan orang lain yang harus dihargai.
"Maka saya harap, mulai hari ini Bapak Ibu ASN bahkan Non ASN di lingkup Pemerintah Kota Kediri dapat menghindari segala bentuk catcalling dan candaan seksis. Terlebih, dalam pasal 5 undang-undang tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) nomor 12 tahun 2022 sudah mengatur mengenai pelecehan seksual non-fisik dengan pidana penjara paling lama 9 bulan dan/atau pidana denda paling banyak 10 juta rupiah," paparnya.
Terakhir, Zanariah berharap seluruh karyawan di lingkungan Pemerintah Kota Kediri menjadi ASN yang berdaya dan peka terhadap gender dengan menerapkan nilai-nilai kesetaraan dalam pelaksanaan tugas. Karena ASN yang inklusif adalah kunci mewujudkan pelayanan publik yang responsif gender.
Zanariah mendorong terciptanya kebijakan yang responsif gender dengan mempertimbangkan kebutuhan dan peran dari seluruh kelompok, adil dan efektif bagi semua masyarakat, tanpa ada yang tertinggal. Gender tidak mempengaruhi tinggi rendahnya intelektualitas seseorang.
Maka, ciptakan lingkungan kerja yang nyaman dan mendukung kesetaraan gender. Terapkan perlindungan dari kekerasan berbasis gender, dan berikan dukungan bagi keseimbangan kerja dan kehidupan keluarga.
"Mari teguhkan komitmen untuk terus mendukung, mengimplementasikan dan membangun kesetaraan dalam mewujudkan keadilan gender di Kota Kediri dimulai dari lingkungan kerja masing-masing. Kita harus optimis, kebijakan yang responsif gender akan berdampak positif terutama dalam peningkatan pengurangan kesejahteraan ketimpangan keluarga, ekonomi, dan terciptanya lingkungan yang adil dan harmonis bagi masyarakat," pungkasnya. (uji/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




