M.Sholeh menilai, hingga memasuki tahapan sidang tersebut setidaknya ada harapan bagi 5 daerah yang telah diputuskan hanya memiliki calon tunggal, serta lebih dari 50 daerah yang berpotensi akan mengalami kondisi serupa. ”Jadi gugatan kami tidak hanya berbicara Surabaya saja,” terangnya.
Apabila gugatan tersebut dikabulkan, menurut mantan aktivis yang pernah menjadi Tahanan Politik (Tapol) di era Orde Baru ini setidaknya bisa mengerucutkan pada solusi adanya bumbung kosong.
Menurutnya, mekanisme kearifan lokal yang biasa berlangsung dalam Pilkades tersebut tak membatalkan adanya calon tunggal. Meski mekanisme Bumbung Kosong tersebut juga menyerap aspirasi masyarakat yang tidak setuju terhadap calon yang maju dalam Pilkada serentak. “Dalam bumbung kosong aspirasi yang tak setuju calon juga diakomodir,” paparnya
Sholeh meyakini, keseriusan pembahasan tersebut segera diputuskan dalam waktu dua minggu ke depan. ”Dua minggu akan segera ada putusan yang bisa menjadi titik terang dari kebuntuan politik di daerah,” tukasnya.
Agenda gugatan terhadap Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015, tentang Pemilihan Kepala Daerah ini diawali atas adanya desakan dari Warga Surabaya.Itu dilakukan mengingat kondisi Pilkada Surabaya dan beberapa daerah lainnya, berpotensi adanya calon tunggal. (lan/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






