Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Ketua Komisi B DPRD Bangkalan, Hotib Marzuki, mengatakan usaha pemotongan kapal bekas yang berada di pesisir kawasan Desa Tanjung Jati, Kecamatan Kamal, Bangkalan, yang sudah berlangsung puluhan tahun tahun tak berkontribusi apapun pada kas negara.
"Tidak ada penambahan pendapatan asli daerah (PAD) dari usaha pemotongan kapal di sana. Satu persen pun tak ada yang masuk ke kas negara," kata Hotib kepada BANGSAONLINE, Jumat (25/10/2024).
BACA JUGA:
- Ketua Komisi II DPRD Bangkalan Apresiasi Pemkab Lakukan Sidak Pajak Restoran
- Jaga Stabilitas Kawasan Industri Maritim, Polisi Amankan Objek Vital PT ASSI
- Kinerja Pelayanan Publik di Bangkalan Merosot, Dewan Desak Perombakan Total
- Tegas! Ketua DPRD Bangkalan Sebut Parkir Berlangganan Harus Profesional dan Bebas Pungutan Ganda
Hotib yang juga warga Kamal mengaku heran bagaimana usaha pemotongan kapal di Desa Tanjung Jati yang tak berizin tersebut bisa terus beroperasi.
Tak hanya ilegal, kata Hotib, kegiatan pemotongan kapal berdampak pada pencemaran lingkungan di Desa Tanjung Jati dan Desa Kamal. Hal ini karena limbah serpihan besi, polusi udara dan kebisingan yang dirasakan penduduk desa setempat.
"Hanya kiriman polusi udara bagi warga sekitar, bahkan menimbulkan kesehatan warga terdekat kurang baik," ucapnya.
Selain itu, limbah dari proses pemotongan besi dan serpihan yang terbuang mencemari air laut sehingga berpotensi merusak ekosistem laut.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




