SURABAYA (bangsaonline) - Kasus surat suara pemilu legislatif tahun2014 tertukar di 590 Tempat Pemungutan Suara (TPS)dari total 545.791 TPS di seluruh Indonesia,nampaknya mulai terkuak. Bahkan patut diduga tertukarnya surat suara itu terjadi secara sistematis,massif dan terstruktur. Informasi di lapangan satu kotak suara yang tertukar itu diperjual belikan kepada caleg seharga Rp. 30 juta perkotak. Sehingga kalau 590 TPS dikalikan Rp. 30 juta nilainya cukup fantastis yakni sekitar Rp. 17,7 miliar.
Salah seorang ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di sebuah TPS di Kecamatan Gayungan Kota Surabaya mengaku kaget ketika bertanya kepada ketua Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat soal kasus surat suara tertukar yang ada di 22 TPS tersebar di 5 Kecamatan di Kota Surabaya.
BACA JUGA:
"Itu gampang pokoknya mau menerima Rp.30 juta. Rinciannya,Rp.20 juta untuk PPS dan Rp.10 juta untuk PPK (Panitia Pemungutan Kecamatan)," jelas sumber menirukan keterangan ketua PPS setempat ketika dikonfirmasi kemarin.
Menurut sumber yang mewanti-wanti namanya tak di korankan itu menyatakan bahwa surat suara tertukar patut diduga dilakukan secara sistematis dan terstruktur. Pasalnya, PPS di Kecamatan Tegalsari Surabaya yang sempat tertukar kotak suaranya saat proses pendistribusian dari PPK tapi langsung dikembalikan begitu diketahui.
"Dari fisik tanpa harus membuka kotak suara jika PPS teliti sebenarnya bisa diketahui kalau kotak suaranya tak sesuai dengan dapil. Kalau sampai baru diketahui surat suara tertukar saat proses pemungutan atau penghitungan suara di TPS itu jelas ada unsurkesengajaan, " ungkap sumber.
Apalagi semua petugas KPPS dan PPS juga dibekalibuku panduan yang menjelaskan bahwa tugas KPPS sebelum melaksanakan proses pemungutan suara yakni memastikan kesesuaian antara setiap jenis surat suara dengan daerah pemilihan (dapil).
"Kalau ada ketidaksesuaian maka KPPS menunda proses pemungutan suara dan segera melapokan kepada PPS. Jika KPPS telah memperoleh surat suara yang sesuai dengan dapil, maka proses pemungutan suara dapat dilanjutkan, " ungkapnya.
Bukti lain memperkuat adanya unsur kesengajaan itu adalah ketika KPPS menyetor kotak suara ke PPS selalu ditanyai "wajar atau tidak". "Pada awalnya saya tak paham tapi setelah dijelaskan oleh ketua PPS akhirnya mengerti apa yang dimaksud dengan istilah tersebut. KPPS lain juga mendapat pertanyaan yang sama," terangsumber itu.
Sayangnya, sumber itu tidak tahu maksud dan tujuan dari praktek kotak suara sengaja ditukar tersebut. AlasannyaKPU dinilai lembaga "super body" karena setiap terjadi kesalahan penyelenggaraan pemilu maka dengan mudahnya mereka mengubah kebijakan baik melalui PKPU maupun SE.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




