Klarifikasi Penyimpangan, Komisi II DPRD Kota Mojokerto bakal Panggil Kadinsos

Klarifikasi Penyimpangan, Komisi II DPRD Kota Mojokerto bakal Panggil Kadinsos Pembangunan Liponsos Balongrawe Baru yang diduga menyalahi aturan. (foto: yudi eko purnomo/BANGSAONLINE)

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Tak hanya menyoroti pembangunan wisma Panti Jompo Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos), Komisi II DPRD Kota Mojokerto juga berancang-ancang memanggil kepala Dinas Sosial setempat. Komisi legislatif yang mengawasi bidang pembangunan ini bakal mengklarifikasi indikasi mengenai ketidakberesan dalam proyek senilai Rp 1.159.650.000.

"Kita tengah mengkaji informasi masyarakat yang menyebut adanya ketidak beresan dalam proyek ini. Sehingga perlu dilakukan klarifikasi dengan Kadinsos," ujar anggota Komisi II DPRD Kota Mojokerto, Edwin Endra Praja ketika dihubungi via telpon, Kamis (3/9). Secara spesifik Edwin enggan mengungkapkan tengara adanya penyimpangan dalam proyek ini ke publik.  "Jangan (dipublis). Tanyakan ke Bu Mudji (Kadinsos) saja," katanya.

Untuk itu, Edwin berniat melakukan langkah klarifikasi ke Satker itu dalam waktu dekat. "Nanti kita klarifikasi," pungkasnya. Meski demikian, politisi Gerindra ini berharap proyek tepat sasaran dan selesai tepat waktu. Sehingga, manfaatnya.bisa dirasakan oleh para lansia.

Kepada wartawan, Kadinsos Kota Mojokerto Sri Mudjiwati membantah adanya kejanggalan dalam proyek tersebut. Bahkan dengan nada tinggi, ia menyatakan proyek ini berjalan sesuai mekanisme. "Proyek ini tidak main-main semua sesuai aturan," cetusnya.

Sayangnya, mantan direktur RSUD ini keburu menutup handphonenya sebelum diajukan pertanyaan yang lain.

Seperti diberitakan sebelumnya, pembangunan wisma Panti Jompo Liponsos, di Lingkungan Balongrawe Baru, Kelurahan Kedundung, Kecamatan Magersari Kota Mojokerto diduga melanggar aturan. Rekanan yang tidak diketahui identitasnya ini tidak mematuhi prosedur kontrak dan melanggar Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70/2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa serta Undang-Undang Nomor 14/2008 tentang Keterbukaan Infomasi Publik (KIP) lantaran tidak memasang plang papan proyek. (Baca juga: Dewan Kota Mojokerto Kecam Proyek Liponsos Senilai Rp 1,1 Miliar, Diduga Salahi Aturan) (yep/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO