Sejumlah personel Satpol PP Kota Batu berjaga di jalan Sultan Agung. Foto: Adi Wiyono/BANGSAONLINE
KOTA BATU,BANGSAONLINE.com - Puluhan Pedagang Kaki Lima (PKL) yang beroperasi di kawasan Jalan Sultan Agung Kota Batu terlihat enggan untuk membongkar kiosnya.
Meskipun telah diberikan batas waktu oleh Satpol PP hingga hari ini, Jumat (27/9/2024) ada beberapa pedagang yang masih terlihat berjualan seperti biasa.
BACA JUGA:
- Operasi 'Jumat Gaul' di Kabupaten Kediri, Empat Pelanggar Lalin dan Kerumunan Pemuda Ditertibkan
- DPRD Kota Batu Soroti Alih Fungsi Lahan hingga Aset Daerah dalam Pembahasan Tiga Raperda
- Dewan Pendidikan Kota Batu Lakukan Monitoring dan Evaluasi Asesmen di Sejumlah Sekolah
- Peringati Hardiknas 2026, Pemkot Batu Genjot Beasiswa 1000 Sarjana dan Kampanye Anti-Bullying
Sebuah surat dari Satpol PP Kota Batu menegaskan bahwa kegiatan berdagang di kawasan jalan protokol tersebut dilarang, dan batas waktu untuk pembongkaran kios ditetapkan hingga 27 September 2024.
Namun, pantauan BANGSAONLINE di lapangan menunjukkan bahwa ada beberapa PKL tetap bertahan. Mereka tidak mengindahkan peraturan yang telah ditetapkan.
Pada Jumat siang ini, terlihat puluhan petugas gabungan dari TNI, Polisi, Dishub, dan Satpol PP bersiaga di lokasi. Meskipun situasi tersebut, sejumlah kios tetap buka dan aktivitas berjualan di kawasan itu tidak terhenti.
Dari sekitar 60 kios yang ada, diperkirakan hanya separuh yang telah dibongkar, sementara sisanya masih bertahan dengan dagangan mereka.
Purnomo, salah satu PKL di kawasan tersebut, mengetahui adanya batas waktu dari Satpol PP.
Namun, ia memilih untuk tidak segera membongkar kiosnya dan menunggu komando dari ketua paguyuban Among Roso.
"Kami ingin koordinasi lebih lanjut sebelum mengambil langkah. Kami berharap bisa bersama-sama dalam proses ini," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




