BLITAR, BANGSAONLINE.com - Memasuki masa kampanye pemilihan bupati dan wakil bupati di Kabupaten Bkitar tahun ini, baliho Rini Syarifah selaku petahana masih terpampang di sejumlah lokasi. Beragam baliho bergambar Rini Syarifah berukuran besar belum diturunkan.
Meski sudah ada instruksi dari Bawaslu untuk seluruh instansi di Pemkab Blitar agar segera mencopot semua baliho yang memuat foto petahana. Di antaranya adalah berbagai baliho gempur rokok ilegal berukuran besar di pusat keramaian Kecamatan Kanigoro.
Baca Juga: Kampanye Simpatik di Pasar Dlanggu, Gus Barra Disambut Teriakan Pendukung
Baliho tersebut merupakan sosialisasi untuk menekan peredaran rokok ilegal, menggunakan dana DBHCHT atau lebih dikenal sebagai dana cukai. Terdapat pula baliho sosialisasi PBB-P2 di Desa Siraman Kecamatan Wlingi, sepanjang jalan Kecamatan Kanigoro, dan Desa Duren Kecamatan Talun.
Baliho-baliho itu dipasang untuk optimalisasi penerimaan pajak daerah, yang dana pemasangannya bersumber dari APBD. Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com di lapangan, baliho-baliho tersebut masih terpasang hingga Rabu (25/9/2024) petang .
Anggota Bawaslu Kabupaten Blitar Masrukin mengatakan, Panwascam akan segera menurunkan baliho tersebut.
Baca Juga: DPW PKS Jatim Wajibkan Kader Sapa Masyarakat dan Kampanyekan Khofifah-Emil
"Besok Panwascam melakukan penertiban di wilayah kecamatan dan desa-desa. Tanggal 27 September baliho besar yang belum diturunkan, akan diturunkan Bawaslu bersama Satpol PP dan Dishub," tegas Masrukin.
Sementara menyikapi hal itu, Tim Kampanye Rijanto-Beky telah melayangkan surat laporan ke Bawaslu Kabupaten Blitar.
"Hari ini tadi surat sudah masuk ke Bawaslu Kabupaten Blitar. Kami harap pertarungan yang fair lah, Bawaslu kemarin sudah perintahkan untuk diturunkan. Kenapa masuk hari pertama kampanye gambarnya masih ada dimana-mana? Itu kan pemasangannya pakai APBD," kata Wakil Ketua Tim Kampanye Rijanto-Beky, Miftakhul Huda.
Baca Juga: Pemkot Kediri Hentikan Program Banmod Tahap II Jelang Pilkada 2024
"Kami harap Bawaslu bisa tegas dan profesional dalam menjalankan tugasnya," lanjut Huda.
Peristiwa ini diduga telah melanggar ketentuan dalam Pasal 54 dan Pasal 61 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2024 tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
Bunyi Pasal 54 Ayat (1) PKPU No. 13 Tahun 2024 menyebutkan bahwa bupati yang mencalonkan kembali harus memenuhi dua syarat selama masa kampanye, yaitu:
Baca Juga: Paslon SAE Serap Aspirasi Warga soal Penanganan Sampah di Sidoarjo
a) menjalani cuti di luar tanggungan negara, dan
b) dilarang menggunakan fasilitas yang terkait dengan jabatannya.
Selain itu, Pasal 61 Ayat (1) mengatur bahwa petahana dilarang menggunakan fasilitas negara dan kewenangan yang terkait dengan jabatannya untuk kepentingan kampanye yang bisa menguntungkan atau merugikan pasangan calon lain. Termasuk dalam fasilitas yang dilarang digunakan, sesuai dengan Pasal 61 Ayat (2), adalah kendaraan dinas, gedung kantor, serta sarana perkantoran lainnya yang dibiayai oleh anggaran pemerintah.
Baca Juga: Pekerja di Jawa Timur Siap Menangkan Khofifah, Bentuk Terima Kasih Kuota Pendidikan untuk Anak Buruh
"Kami menduga bahwa pemasangan poster-poster/gambar-gambar/baliho tersebut merupakan pelanggaran terhadap aturan kampanye. Itu dapat memberikan keuntungan bagi petahana dan ketidakadilan bagi kami," pungkas Huda.
Sebelumnya, Bawaslu Kabupaten Blitar telah melayangkan surat imbauan bernomor 283/PM.00.02/K.JI-03/09/2024 pada 23 September 2024 kepada 31 instansi di lingkup Pemerintah Kabupaten Blitar. Isinya adalah meminta kepada seluruh instansi untuk menurunkan baliho sosialisasi program pemerintah, yang memuat gambar petahana yang mencalonkan lagi. (ina/mar)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News