Tim kampanye Rijanto-Beky saat melaporkan dugaan pelanggaran kode etik KPU Kabupaten Blitar ke Bawaslu. (dok. Ist)
“Selanjutnya Bawaslu akan melakukan kajian awal selama dua hari sejak laporan disampaikan pelapor,” jelas Masrukin.
Pada proses selanjutnya, apabila dalam kajian awal laporan telah memenuhi syarat formal dan material, maka Bawaslu Kabupaten Blitar akan meregister laporan.
“Selanjutnya Bawaslu Kabupaten Blitar akan melakukan klarifikasi kepada para pihak,” tandas Masrukin.
Seperti diketahui, lagu 'Ini Rindu' dimainkan oleh band sebagai hiburan setelah saat pengundian nomor urut Paslon.
Saat lagu itu dilantunkan biduan, pasangan calon bupati dan wakil Bupati nomor urut 2 Rini Syarifah - Abdul Ghoni langsung berjoget ria bersama para pendukungnya sambil mengacungkan dua jari.
Hal ini memunculkan tudingan bahwa KPU tak netral. Pasalnya kata 'Rindu' dipakai pasangan Rini-Ghoni sebagai tagline mereka. Rindu sendiri merupakan akronim dari Rini-Abdul Ghoni.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




