JOMBANG,BANGSAONLINE.com - Polisi berhasil menggagalkan pengiriman ratusan botol minuman keras (miras) berbagai merk di jalan raya Kabuh-Babat, Jombang, Sabtu (14/09/24).
Kapolsek Kabuh, AKP Qoyum Mahmudi mengatakan, penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait pengirimi miras dari Lamongan ke Jombang dan Mojokerto.
Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya
"Tim Gabungan Unit Samapta dan Unit Reskrim Polsek Kabuh langsung bergerak menghadang pengiriman miras antar wilayah," ucapnya, Selasa (17/09/24).
Turut diamankan sopir bernama Abdul Wahab (48) warga kecamatan Sukodadi, kabupaten Lamongan.
"Kami amankan 696 botol miras berbagai jenis yang diangkut mobil pikap bernopol S 9951 JA, yang melaju dari arah Lamongan menuju Jombang," ujar Qoyum.
Baca Juga: Bobol Rumah Kosong di Jombang, Residivis Asal Kediri Diringkus Polisi
Dari keterangan sopir, ratusan botol miras itu dikirim dengan tujuan desa Sukodadi, kecamatan Kabuh.
"Saat ini pelaku beserta barang bukti miras telah diamankan di Polres Jombang. Pelaku dijerat pasal 7 ayat 1 Perda Kabupaten Jombang No.16 Tahun 2009 tentang pengawasan dan pengendalian minuman beralkohol," pungkas Qoyum. (aan/van)
Baca Juga: Si Jago Merah Lalap Rumah di Jombang
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News