Moch Anton usai mendaftar Pilwali Kota Malang (dok. Ist)
KOTA MALANG,BANGSAONLINE.com - Kasus korupsi yang menyeret nama eks Wali Kota Malang, Moch. Anton kembali menjadi sorotan.
Kasus itu diangkat kembali usai pria yang dipanggil Abah Anton itu mendaftar untuk maju kembali sebagai Bakal Calon Wali Kota Malang ke KPU Agustus lalu.
BACA JUGA:
- Ulang Tahun ke-65, Abah Anton Bawa Pesan Persatuan untuk Golkar
- Dugaan Jual Beli Proyek di Pemkab Mengalir ke Pilwali Malang, LIRA Siap Lapor ke APH
- Paslon Wali Kota dan Wawali Malang Terpilih Diminta Sabar Tunggu Proses Hukum di MK Selesai
- Jelang Putusan MK soal Pilkada 2024, Aliansi Rakyat Kota Malang Pro-Demokrasi Gelar Aksi Damai
Perkara yang diangkat itu yakni kasus Suap Pembahasan Investasi TPA Supit Urang yang saat melibatkan nama Cipto Wiyono pada tahun 2019 dan telah dijatuhi hukuman pidana selama 3 tahun penjara serta denda Rp 200 juta.
Lebih mengejutkan lagi, ternyata kasus tersebut juga mencatut nama Moch Anton dan beberapa nama sebagai pejabat tertinggi pada masa itu.
Namun setelah bergulirnya perkara tersebut banyak menimbulkan pertanyaan atas pemanggilan keduanya.
Padahal dalam putusan hukum, terdakwa Cipto Wiyono terbukti melakukan korupsi suap, kemudian mengakuinya serta siap menjalani hukuman.
Tidak hanya itu Cipto juga mengakui semua perbuatannya salah dan membeberkan kalau tindakannya didasari perintah Mochamad Anton Wali Kota Malang.
Hal ini inilah yang diungkit kembali oleh Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB) dan melaporkan kembali ke kejaksaan tinggi Surabaya, pada Selasa (10/09/2024).
Kepada awak media, Gilang selaku Koordinator Koalisi Pemuda Malang Bersuara (KPMB), mengungkapkan, bahwa dalam aduan Itu, KPMB mempertanyakan perkara bernomor 67/Pid.Sus-TPK/2019/PN Sby karena dianggap belum selesai atau menggantung. Serta mempertanyakan pemanggilan terhadap Mochamad Anton yang tidak dilakukan.






