Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Mantan Kades Madulang Sampang

Polisi Tangkap Satu Pelaku Penyerangan Mantan Kades Madulang Sampang Polisi saat mengungkap kasus penyerangan mantan Kepala Desa Madulang, Sampang. Foto: MUTAMMIM/BANGSAONLINE

SAMPANG, BANGSAONLINE.com - Polisi menangkap salah satu pelaku penyerangan Siti Maimunah, mantan Kepala Desa Madulang, Kecamatan Omben, pada Jumat (23/8/2024) malam.

Satu tersangka bernama Omar (41) warga Dusun Barlebar, Desa Madulang, diduga bersama sekelompok orang melakukan penyerangan menggunakan sengaja tajam, dan pengerusakan rumah Siti Maimunah.

Baca Juga: Kapolres Sampang Nyatakan Netralitas Seluruh Jajarannya di Pilkada Serentak

Kasatreskrim Polres , AKP Sigit Nursiyo Dwiyugo, membenarkan penangkapan satu pelaku penyerangan yang mengakibatkan kerusakan rumah pada bagian kaca karena lemparan baru, pintu gerbang, meja, papan nama kantor desa, hingga pot tanaman hias.

"Masih satu pelaku yang ditangkap polisi. Pelaku ini terbukti melakukan penyerangan pengerusakan rumah mantan kades menggunakan senjata tajam," ujarnya saat konferensi pers, Rabu (28/8/2024).

Ia menyatakan, ada pelaku lain yang masih dilakukan pengejaran dan pendalaman untuk menuntaskan perkara penyerangan mantan Kepala Desa Madulang. Saat ini, hasil dari pemeriksaan dan alat bukti yang diketahui penyedik tidak satu orang.

Baca Juga: Ziarah ke Makam Gubernur Jatim M Noer di Sampang, Cipung Apresiasi Kinerja Khofifah Periode Pertama

"Ada sekitar 9 orang yang juga melakukan penyerangan kepada mantan Kades Madulang," katanya.

Menurut dia, penyerangan itu lantaran sakit hati kepada Siti Maimunah selaku mantan Kepala Desa Madulang.

"Sekelompok orang yang melakukan penyerangan dengan senjata tajam itu terekam CCTV," imbuhnya.

Baca Juga: Lasbandra Desak Polisi Tuntaskan Kasus Dugaan Penipuan Mantan Bupati Sampang

Sigit menegaskan, pihaknya masih mendalami dalang atau otak di balik penyerangan rumah mantan Kepala Desa Madulang. Saat ini, pelaku pengerusakan yang telah diamankan dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara, dan Pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun 6 bulan penjara. (tam/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO