Marsuto Alfianto, Owner CV. Jawara Internasional Djaya.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Owner pabrik rokok CV. Jawara Internasional Djaya, Marsuto Alfianto, menuding ada oknum pegawai Bea Cukai Madura yang sengaja memelihara para pengusaha rokok ilegal.
Menurutnya, hal itu dilakukan oknum pegawai Bea Cukai Madura supaya bisa menindas perusahaan rokok ilegal agar bisa main di belakang meja.
BACA JUGA:
- Dugaan Peredaran 3 Merek Rokok Ilegal di Madura Mencuat, Garasi Jatim Desak Bea Cukai Bertindak
- Bea Cukai Madura Didesak Usut Dugaan Pabrik Rokok Bermasalah
- Puluhan Massa Geruduk Kantor Bea Cukai Madura di Pamekasan, Desak Tindak Tegas Rokok Ilegal
- Disperindag Jatim Pasang Plakat Registrasi Mesin ke Pabrik Rokok di Pamekasan
Ia mencontohkan CV. Jawara Internasional Djaya yang pada tahun 2023 membayar pajak bea cukai mencapai Rp58 miliar.
"Jika saya memproduksi rokok bodong, saya bisa menjadi kaya (tanpa membayar cukai). Namun, kenapa makin kita sadar hukum makin diinjak? Supaya turun gradenya. Dari yang awalnya bercukai supaya tidak bercukai. Setelah tidak bercukai kan harus ada komunikasi," bebernya, Selasa (13/8/2024).
Ia juga mengungkapkan bahwa CV. Jawara Internasional Djaya pada Jumat (9/8/2024) lalu juga baru saja membayar pajak cukai Rp439 juta.
"Jadi yang mau diresmikan seperti CV Ontong Teros itu diinjak supaya tidak resmi, intinya di situ. Ketika tidak resmi, jadinya polos. Ketika polos ditindak, ketika ditindak (ada oknum) main di belakang meja," cetusnya.
Karena itu, Alfian yang juga seorang pengacara tersebut menegaskan bahwa perusahaan rokok yang masih ilegal bukanlah kehendak dari sang pemiliknya.
"Namun karena susahnya pembuatan izin dan lain sebagainya. Intinya di situ. Jadi rokok polos di Madura itu bukan keinginan pengusaha Madura, diciptakan oleh oknum-oknum supaya di Madura itu menjadi sarang rokok ilegal dan rokok polos," pungkasnya. (dim/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




