Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan saat memimpin rilis pers ungkap kasus pemerkosaan anak di bawah umur.
PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Seorang pemuda berusia 23 tahun diringkus polisi lantaran menghamili remaja berusia 14 tahun yang tak lain adik iparnya sendiri.
Kasatreskrim Polres Pamekasan AKP Doni Setiawan menyampaikan bahwa pelaku dapat leluasa melakukan pemerkosaan karena korban mengalami gangguan kejiwaan
BACA JUGA:
- Terekam CCTV, Polres Pamekasan Dalami Kasus Pencurian Gelang di Toko Emas
- Ratusan Motor Hasil Razia Balap Liar di Pamekasan Belum Diambil Pemiliknya
- Kunker ke Pamekasan, Mensos Gus Ipul Bakal Evaluasi Usai Dugaan 40 Persen Bansos Tak Tepat Sasaran
- Polsek Tamberu Pamekasan Bongkar Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, 525 Liter Disita
"Pelaku yang berjualan balon tersebut mengajak korban untuk ikut ke satu acara perpisahan sekolah, Namun, hal tersebut dimanfaatkan oleh pelaku untuk melancarkan aksinya di semak - semak," kata Doni saat memimpin rilis pers, Jumat (2/8/2024).
Berdasarkan pemeriksaan, pelaku melakukan aksinya tak hanya sekali, namun sudah sebanyak 4 kali. Akibat kejadian tersebut, korban yang masih anak di bawah umur tersebut hamil 7 bulan.
"Korban sempat memberontak namun diiming-imingi uang sebesar Rp20 ribu. Untuk korban sekarang masih dalam pengawasan orang tuanya. Barang bukti yang diamankan yaitu baju dan celana dalam korban berwarna coklat," paparnya.
Akibat perbuatannya, pelaku yang masih berusia 23 tahun tersebut harus mendekam dalam tahanan dengan ancaman hukuman paling lama maksimal 15 tahun penjara. (bel/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




