Ainur Rofik saat melapor ke Kantor Bawaslu Bangkalan karena tidak terpilih kembali sebagai PKD Konang pada Pilkada 2024, Sabtu (1/6/2024).
BANGKALAN, BANGSAONLINE.com - Lantaran tak terima gagal terpilih gembali menjadi Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD), Ainur Rofik, warga Desa Konang Kecamatan Konang, melapor ke Bawaslu Bangkalan.
Ainur Rofik menduga dirinya gagal lolos sebagai PKD Konang lantaran kalah rekom oleh oknum Panwascam Konang.
BACA JUGA:
- KPU Umumkan Lukman-Fauzan Sebagai Pemenang Pilbup Bangkalan 2024
- Bawaslu Bangkalan Tangani 12 Pelanggaran Pilkada 2024, Mayoritas Soal Administrasi
- Korlap Tim Pemenangan Lukman-Fauzan Minta Jangan Ada Adu Domba Usai Pilbup Bangkalan 2024
- Pilkada Bangkalan 2024: Pasangan Lukman-Fauzan Raih 60,3 Persen, Mathur-Jayus 39,7 Persen
"Saya tidak lolos karena diduga ada indikasi rekom. Masa dari desa (Konang) setempat tidak bisa, tidak ada (pendatar) yang masuk," cetus Ainur Rofik saat dihubungi sambungan WhatsApp.
Padahal, lanjut Ainur Rofik, hanya ada dua orang yang daftar menjadi PKD Konang. Yakni dirinya bersama sang istri, Aviva.
"Itu pun istri saya diminta mendaftar oleh salah satu Komisioner Panwascam Konang agar kuota keterwakilan perempuan terpenuhi, karena minimnya pendaftaran dari wilayah Desa Konang," ungkapnya.
Namun, baik Ainur Rofik maupun istrinya tidak lolos menjadi anggota PKD Desa Konang berdasarkan pengumuman yang disampaikan Bawaslu Bangkalan pada 31 Mei 2024.
Ainur Rofik mengaku sudah mengkroscek ke Panwascam Konang mengenai penyebab dirinya tidak lolos sebagai PKD. Hasilnya, karena Ainur Rofik terdaftar di sistem informasi partai politik (sipol).
Menurut Ainur Rofik, dirinya sudah melampirkan surat pengunduran diri dari keanggotaan partai politik ke Panwascam Konang pada tanggal 28 Mei 2024.
"Sudah disampaikan ke panwascam sebelum lolosan, itu pun atas permintaan dari panwascam," ujarnya.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




