Pedagang Minta Investor Pasar Turi Diblacklist

SURABAYA (bangsaonline) - Pedagang meminta Pemkot Surabaya untuk memblacklist PT Gala Bumi Perkasa (GBP) selaku investor yang tak mampu menyelesaikan pembangunan tepat waktu.

Dalamterm of reference (TOR), terkaitpekerjaanpembangunan ,disebutkanjangka waktu penyelesaian pekerjaan maksimal 2 tahun sejak dilakukan penandatanganan kontrak, 10 Oktober 2011. Penyelesaian pekerjaan seharusnya sudah selesai10 Oktober 2013, namun terjadi addendumsampai tiga kali. Jadi penyelesaian yang disetujui Pemkot Surabaya sampai dengan 12 Februari 2014.

Jika terjadi keterlambatan penyelesaian dapat mundur 50 hari. Dengan begitu, pembangunan sudah bisa diserahkan pada 10 April 2014 mendatang. Namunkenyataannya, hingga batas waktu yang ditetapkaninvestor tidak mampu menyelesaikan pembangunan, dan dipastikan molor lagi.Apalagi, sampai saat ini progress pembangunan baru mencapai 70-80 persen.

Yang membuat pedagang kaget, tiba-tiba muncul surat persetujuan dari pedagang untuk perpanjangan waktu6 bulan. ” telah memanipulasi tandatangan. Sebab pedagang tak pernah setuju perpanjangan, apalagi melakukan tandatangan. Inijelas permainaninvestor," ujar Ketua Kelompok Pedagang (Kompag) H Abdul Syukur, Minggu (13/4/2014).

Karena investor tidak becus, lanjut dia, maka pedagang minta Pemkot untuk memblacklist PT Gala Bumi Perkasa, selaku investor. Apalagipihak investor banyak melakukan pelanggaran, dan merugikan pedagang.

“Yang membangun ini, istilahnya investor bodong. Perlu dipertanyakan apa mereka punya uang. Pedagang disuruh bayar 20 %, setelah dibayar mintasisanya 80 % dibayar. Nah, ketika semua sudah dibayar ternyata pembangunan tidak selesai. Inilah membuat pedagang protes,” terangnya.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO