Polrestabes Surabaya saat menata barang bukti narkoba yang diamankan di dua tempat berbeda, Senin (29/4/2024).
SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Polrestabes Surabaya mengamankan 40,8 kilogram sabu-sabu dan 26.019 pil ekstasi dari tangan jaringan pengedar narkoba antarpulau.
Satu tersangka, ditangkap di Jalan Letjen Sutoyo Sidoarjo, pada Jumat (5/4/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. Sementara, satu tersangka lainnya di Majalengka Jawa Barat pada Sabtu (6/4/2024).
BACA JUGA:
- Hendak Ulangi Aksi Serupa, Pemerkosa Mahasiswi Modus Loker Palsu Makassar Ditangkap di Surabaya
- Pasca-Kebakaran Gedung Jantung RSUD Dr. Soetomo, Polisi Gelar Olah TKP, Pasien IGD Masih Trauma
- Aksi Jambret di Surabaya Digagalkan Warga, Pelaku Ditangkap
- Ruang Arsip Gedung Penyidik Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terbakar, Apa Penyebabnya?
Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Pasma Royce menjelaskan, satu pelaku diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat, sehingga pihaknya menangkap SD di Lobby Apartemen di Kota Tangerang, Banten.
"Dari hasil penangkapan tersebut , setelah diselidiki kemudian berkembang, sehingga pada Jumat 5 April 2024 di Jalan Raya Letjen Sutoyo Sidoarjo, tersangka YM disita bersama barang bukti 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram," ujarnya, Senin (29/4/2024) saat konferensi pers.
Ia juga mengatakan, dari hasil pengembangan, tersangka masih menyimpan barang tersebut hingga akhirnya dilakukan pengembangan di sebuah rumah di Majalengka.
“Hasil pengembangan, ditemukan barang bukti berupa satu bungkus sabu seberat 1.000,76 gram dan kantong plastik berisi 5.921 butir pil ekstasi,” jelas Pasma.
Klik Berita Selanjutnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




