Ratusan peserta muktamar yang pindah ke Tebuireng lantaran kecewa dengan pelaksanaan muktamar di alun-alun Jombang. (foto: rony suhartomo/BANGSAONLINE)
Penyebabnya adalah keberadaan ahlul halli wal aqdi (AHWA), semacam tim formatur yang punya kewenangan penuh memilih Rais Am sebagai pimpinan tertinggi NU.
AHWA menurut Gus Solah, semestinya mengakomodir nama-nama kiai sepuh yang diajukan seluruh pengurus cabang dan wilayah sebagai pemegang suara Muktamar.
Namun yang terjadi, panitia menurutnya hanya menggunakan calon AHWA yang sebagian pemilik suara yang mengajukan calon saat pendaftaran.
Tanpa diketahui prosesnya, tiba-tiba sudah ditentukan sembilan kiai senior yang dinilai pantas jadi tim formatur.
"Dari mana sembilan nama itu?" kata Gus Solah.
Pengasuh Pondok Pesantren Tebuireng ini melanjutkan, karena proses pemilihan AHWA ini cacat hukum sehingga produk yang dihasilkannya tidak sah. Rais Am yang dipilih oleh AHWA ini menurut Gus Solah berwenang merestui calon Ketua Umum PBNU. Karena sejak proses pemilihan AHWA ini tidak sah, maka Ketua Umum PBNU yang terpilih juga dinilai tidak sah. (Baca juga:PBNU Vakum, Tanpa Pemimpin, Ketua PWNU Jateng: Kami Lakukan Gugatan Hukum)
Selain itu, Gus Solah juga mempermasalahkan tak adanya agenda pandangan umum pada laporan pertanggung jawaban Ketua Umum PBNU. Setelah laporan dibacakan LPJ diminta untuk disetujui peserta Muktamar. (Baca juga: 27 PWNU Tolak LPj, Anggap Sidang Pleno Direkayasa)
Dua hal itu yang melatarbelakangi sebagian pengurus cabang dan wilayah menolak hasil Muktamar. Sebagai langkah awal sebagian pengurus cabang dan wilayah itu ingin ada Muktamar ulang.(jat/mer/sta/lan)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




