PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - PWI Pamekasan melalui MCC (Media Call Center) menyayangkan adanya penolakan wawancara yang dilakukan Manajer PLN UP3 Pamekasan kepada wartawan, Sabtu (23/3/2024) malam.
Tak tanggung-tanggung, menurut keterangan dari PWI Pamekasan, ada 3 wartawan (online, televisi, dan radio) yang ditolak untuk wawancara.
BACA JUGA:
- Undangan Sambung Guyub Dianggap Pilih-pilih Wartawan, Humas Polres Kediri Kota Ngaku Lupa
- Polda Jatim Ajak Media Bersinergi Jaga Kondusivitas Pilkada 2024
- Gandeng PWI Jombang, Cabdindik Gelar Bimbingan Strategi Pengelolaan Medsos
- Berangkat ke Porwanas XIV di Banjarmasin, 2 Atlet Catur PWI Kediri Targetkan Emas
Ketua MCC PWI Pamekasan, Ahmad Jalaluddin Faisol, mengungkapkan bahwa Manajer PLNN UP3 Pamekasan justru mempertanyakan UKW (uji kompetensi wartawan) dari para wartawan.
Terkait hal itu, Ahmad menjelaskann ada 2 hal yang perlu disampaikan ke publik berkenaan dengan kasus penolakan pejabat untuk diwawancarai oleh wartawan yang belum lulus UKW Dewan Pers.
"Pertama, narasumber boleh menolak wawancara wartawan yang belum kompeten. Boleh bukan berarti wajib. Hak sepenuhnya tetap ada pada narasumber. Banyak narasumber tetap mau diwawancarai meskipun si wartawan belum kompeten, belum lulus UKW Dewan Pers. Tergantung pada kredibilitas si wartawan," paparnya.
Oleh karena itu, ia mengatakan sikap yang ditunjukkan Manajer PLN UP3 Pamekasan tidak bisa disalahkan. Terpenting cara menolaknya dilakukan sebaik mungkin, seperti tidak arogan, apalagi mengusir wartawan.
Menurut Ahmad, UKW adalah syarat formal guna menentukan wartawan sudah kompeten atau belum kompeten. Di samping itu, terdapat syarat substansial.
"Syarat substansialnya ialah kredibilitas wartawannya. Selagi dia taat pada UU Pers, Kode Etik Jurnalistik, Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA), dan aturan yang mengikat lainnya, meskipun belum lulus UKW, sudah selayaknya dia dihormati," ucapnya.