Dishub Surabaya Terima 64 Laporan Tentang Oknum Jukir yang Lakukan Pelanggaran

Dishub Surabaya Terima 64 Laporan Tentang Oknum Jukir yang Lakukan Pelanggaran Ilustrasi.

Sedangkan, Februari 2024 ada tiga pelanggaran karcis kadaluarsa/tidak bertanggal, lima pelanggaran tarif/tanpa karcis, dan lima pelanggaran pelayanan/kelengkapan jukir.

"Kami sudah memberikan 28 teguran lisan dan menyita 36 kartu tanda anggota (KTA) milik jukir. Rompi yang dipakai juga kami cabut dan jukir diganti tentunya," ucapnya.

Selain itu, Kadishub Kota Surabaya ini mengatakan, penanganan jukir yang tidak menaati aturan tersebut sudah dikoordinasi dengan Paguyuban Juru Parkir Surabaya (PJS).

"Harapan kami sudah tidak ada yang melakukan pelanggaran lagi," ucapnya.

Sementara, Kepala UPTD Parkir Tepi Jalan Umum Dishub Kota Surabaya Jeane Mariane Taroreh menyatakan besaran tarif parkir TJU sudah rutin disosialisasikan.

"Untuk kendaraan roda dua Rp 2.000 dan kendaraan roda empat Rp 5.000," ucapnya.

Ia berharap warga tak segan untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang dilakukan oleh jukir.

"Kalau ada nanti kami langsung panggil yang bersangkutan," kata dia. (rif)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO