Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam

Maling di Ngawi Ditangkap Kurang dari 24 Jam Petugas dari Polres Ngawi saat menangkap maling.

Merasa kehilangan tasnya kemudian korban melapor ke Polres yang berjarak sekitar 200 meter dari alun-alun. Dengan kesigapan dan kecepatan anggota Satreskrim Polres merespons laporan itu dengan berbekal keterangan saksi, tas milik korban dan pelaku pencurian berhasil ditemukan, saat ini pelaku diamankan untuk proses lebih lanjut.

Sedangkan pelaku yang berhasil diamankan berinisial AT (55) merupakan warga Desa Grudo, Kecamatan . Saat ditangkap pelaku di rumahnya, telah mengakui dan membenarkan bahwa telah mengambil tas berikut isinya.

"Pelaku membenarkan telah mengambil tas milik korban yang tergeletak di trotoar, dan saat ini masih dalam pemeriksaan untuk proses lebih lanjut," kata Joshua.

Selanjutnya, tas beserta isinya telah dikembalikan kepada pemiliknya termasuk kunci mobil yang berada di dalam tas. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHP.

Dengan kejadian tersebut orang nomor satu di Satreskrim Polres mengimbau untuk korban tindak kriminal agar tidak segan melapor ke kantor polisi terdekat.

"Terimakasih juga sudah lapor polisi, sehingga kami bisa gerak cepat. Hari itu juga (Jumat, 1/2/2024) sekira pukul 17.00 wib, kami berhasil menangkap pelaku pencurian beserta barang buktinya, yakni tas milik korban. Kami sampaikan agar korban lebih berhati-hati. Kami imbau juga kepada masyarakat, untuk segera lapor polisi bila kehilangan barang berharganya," paparnya.(nal/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO