Berikut Pesan Pj Wali Kota Mojokerto di Konsultasi Publik RKPD 2025

Berikut Pesan Pj Wali Kota Mojokerto di Konsultasi Publik RKPD 2025 Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, saat membuka forum konsultasi publik RKPD 2025. Foto: ROCHMAT SAIFUL ARIS/ BANGSAONLINE

KOTA MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Pemkot Mojokerto melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Penelitian dan Pengembangan (Bappedalitbang) menggelar FKP atau forum konsultasi publik rancangan awal RKPD (rencana kerja pemerintah daerah) tahun 2025, Selasa (27/2/2024).

Dalam sambutannya, Gaguk Tri Prasetyo selaku ketua pelaksana kegiatan ini mengatakan bahwa agenda tersebut merupakan pelaksanaan daripada Undang-Undang nomor 5 tahun 2004, yaitu pelaksanaan rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Mojokerto untuk Tahun 2025. 

Forum ini diikuti 80 peserta maupun undangan. Adapun maksud dan tujuan diselenggarakannya, pertama untuk menyampaikan tema dan Prioritas pembangunan kota Mojokerto tahun 2025, yang kedua adalah untuk menghimpun aspirasi atau harapan masyarakat.

"Selanjutnya, kami mohon berkenan kepada Bapak Pj Wali Kota Mojokerto untuk memberikan arahan dalam Forum Konsultasi Publik (FKP) rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kota Mojokerto Tahun 2025 ini," kata Gaguk yang juga sebagai Sekretaris Daerah Kota Mojokerto.

Sementara itu, dalam arahannya Pj Wali Kota Mojokerto, Moh. Ali Kuncoro, menyampaikan, kegiatan ini merupakan tahap awal penyusunan rencana pembangunan tahunan. Bertujuan, untuk menyampaikan pokok-pokok kebijakan dan pembangunan Kota Mojokerto, serta mendapatkan masukan dan saran sebagai bahan perbaikan dari semua pihak.

Dalam penjelasannya, kegiatan ini merupakan implementasi dari Permendagri nomor 86 tahun 2017. Di tahun politik ini, Pj Wali Kota sangat menyadari dan mohon maaf terkait masalah anggaran, yang semula untuk program pembangunan tapi harus digeser untuk hibah persiapan pelaksanaan Pemilu 2024. 

Ia optimis, tahun 2025 nanti, anggaran Kota Mojokerto semakin bagus, karena sesuai dengan peraturan menteri keuangan, bahwa semula pajak kendaraan bermotor yang komposisinya 70% pusat dan 30% untuk daerah. Maka, di tahun 2025 akan berbalik kabupaten kota akan memperoleh hak sebesar 60%.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO