Polisi Tangkap Komplotan Maling Mobil di Sidoarjo

Polisi Tangkap Komplotan Maling Mobil di Sidoarjo Konferensi pers terkait maling mobil di Mapolresta Sidoarjo.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Satreskrim Polresta meringkus komplotan spesialis maling mobil. Mereka adalah AP (34), G (38), dan P (48), yang digelandang dalam konferensi pers, Rabu (21/2/2024).

Salah satu tersangka pencurian mobil jenis pikap L300 di sebelah Kantor Kecamatan Taman berinisial G dari Blora itu mengaku tindakan ini bukan pertama kalinya, “Sebelumnya pernah, dan ditangkap juga.”

Sebelumnya, ia hanya melakukan aksi pencurian sepeda motor, “Ini baru pertama kali ngambil kendaraan roda empat diajak teman-teman.”

Tersangka yang berperan sebagai eksekutor itu melakukan aksinya pada 5 Februari 2024 dini hari lalu. Bermodal kunci T, G membuka pintu mobil dan membawanya kabur lewat tol. 

Wakapolresta , AKBP Deny Agung Adriana, mengungkapkan bahwa laporan diterima Reskrim Polsek Taman dari pemilik. Alhasil, pihak terkait bekerja sama untuk melakukan pengejaran. 

Deny mengungkapkan, dari hasil olah TKP warga sekitar menyebutkan ada yang melihat mobil mencurigakan. Mobil Sigra dengan nopol L 1445 II ini terlihat mondar-mandir, dan beberapa orang sempat curiga karena tidak warga sekitar yang menggunakan mobil dengan nopol tersebut. 

“Hingga akhirnya kami lakukan pengecekan dan pelacakan,” kata Deny.

Dari pelacakan, disebutkan tampak mobil Sigra sedang melintas di Tol Ngawi arah Surabaya pada 6 Februari sekitar pukul 02.00 WIB, “Satreskrim lalu melakukan pengejaran dan berhasil memberhentikan mobil tersebut di exit Tol Nganjuk.”

Anggota Satreskrim Polresta langsung meringkus 3 orang yang rupanya memang terlibat dalam aksi pencurian mobil, dan Deny menjelaskan, “Dari introgasi diketahui pikap itu sudah diberikan ke penadah yang berinisial A alias K di Blora, Jawa Tengah, dan kini masih berstatus DPO.”

Tidak sampai situ saja, Satreskrim Polresta juga melakukan pencarian pikap tersebut di Blora, Jawa Tengah. Di sana petugas mendapati adanya pikap di Desa Sembung, Tanjung, Blora. 

“Kita bawa pickup tersebut balik ke , pelaku diancam hukuman pidana paling lama tujuh tahun,” ucap Deny. (cat/mar)

Lihat juga video 'Detik-Detik Pencurian Sepeda Motor di Krian Sidoarjo Terekam CCTV, Pelaku Mengenakan Seragam Ojol':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO