Tersangka penggelapan karung kopra saat rilis oleh Polsek Karangpilang
“Dari jumlah bobot yang beda antara surat jalan dengan bobot muatan, lantas PT SMP melaporkan ke Polsek. Dari situlah dua supir kita periksa. Dan terbongkar bahwa 10 karung kopra telah digelapkan dengan bantuan penadah yaitu FH,” tambah Risky Ferdian.
FH merupakan Supir kontainer untuk truk yang berbeda, setelah membawa karung kopra hasil pengelapan FH berhasil melarikan diri.
Selama pemeriksaan kepada dua tersangka AS dan BS, mereka nekat mengelapkan karung kopra dikarenakan faktor ekonomi.
“Saya selama ikut jasa angkutan gaji yang saya terima tidak layak sehingga nekat mengelapkan kopra. Ini masalah perut pak,” ujat salah satu tersangka.
Pihak Polsek Karang Pilang selain menangkap pelaku juga telah mengamankan barang bukti kopra sebanyak 10 karung.
Kedua pelaku di kenakan pasal pencurian dengan pemberatan Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat 1 ke (1e) KUHPidana. (rus/van)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




