Hanya Angkut Kardus, Truk di Ploso Jombang ini Dapat Izin Jalan dari Dishub LLAJ Jatim

Hanya Angkut Kardus, Truk di Ploso Jombang ini Dapat Izin Jalan dari Dishub LLAJ Jatim Truk pengangkut kardus yang diamankan anggota Polsek Ploso. (foto: rony suhartomo/BANGSAONLINE)

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Anggota Polsek Ploso mengamankan truk pengangkut kardus yang nekat melintas pada H-2 lebaran Idul Fitri 1436 H, di Jl Raya Ploso, Rabu (15/7). Ironisnya sopir truk tersebut mengantongi surat ijin dispensasi angkutan barang dari Dinas Perhubungan Dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur, dengan uraian angkutan berupa air minum dalam kemasan, snack dan bahan makanan.

“Truk tersebut melintas pada H-2. Karena sesuai aturan sejak H-5 hingga H+3 truk tidak boleh melintas, maka truk dihentikan. Setelah diperiksa, ternyata sopir mampu menunjukkan surat dispensasi angkutan untuk air minum, snack dan bahan makanan. Namun setelah diperiksa angkutannya, ternyata truk mengangkut kardus dengan tujuan salah satu perusahaan di Ploso. Kami juga akan memanggil mandor yang disebut sopir memerintahkan mengirim barang,” jelas Kapolsek Ploso, Iptu Tegar Satrio Wicaksono, Rabu (15/7).

Informasi yang diperoleh wartawan dari polisi, pengungkapan ini bermula saat salah satu petugas yang sedang bertugas mengatur arus lalu lintas, curiga dengan truk besar yang melintas pada H-2.

Tak mau kecolongan, polisi lantas menghentikan truk bernopol W 9742 UG yang disopiri Mochamad Suep (42) warga Desa Sukoanyar Kecamatan Turi Kabupaten Lamongan tersebut. Saat dihentikan, sopir truk dengan percaya diri menunjukkan surat ijin dispensasi angkutan barang dari Dinas Perhubungan Dan Lalu Lintas Angkutan Jalan Provinsi Jawa Timur.

Di surat dispensasi tersebut tertulis jika truk mengangkut air minum dalam kemasan, snack dan bahan makanan. Polisi tidak percaya begitu saja. Polisi lantas meneliti angkutan. Hasilnya terungkap jika muatan truk tidak sesuai dengan surat dispensasi angkutan barang. Truk tersebut ternyata mengangkut kardus.

Polisi kemudian mengintrogasi sang sopir. Menurut pengakuan sopir, truk tersebut berangkat dari Gresik dengan tujuan salah satu perusahaan di Kecamatan Ploso Kabupaten Jombang. Namun demikian sang sopir mengaku tidak tahu menahu jika yang diangkut tidak sesuai dengan surat dispensasi angkutan barang.

Sang sopir mengaku hanya menjalankan perintah mandor yang memerintahkan mengirim barang. Atas pengakuan tersebut, polisi berencana memanggil mandor dimaksud untuk dimintai keterangan. Polisi kini menyita truk tersebut. (jbg1/rvl)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO