Kadiskop Tersangka Hibah UMKM, Pemkab Gresik Tak Beri Pendampingan Hukum, Ini Sebabnya

Kadiskop Tersangka Hibah UMKM, Pemkab Gresik Tak Beri Pendampingan Hukum, Ini Sebabnya Kabag Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum.Pramudyah (foto:ist)

GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab , Mohammad Rum Pramudyah, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan status tersangka Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab , .

ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah Rp 17,6 miliar.

"Sudah. Kami sudah menerima surat pemberitahuan status Ibu menjadi tersangka dalam perkara hibah ," ucap Pramudyah kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/12/2023).

Dikatakan Pramudyah, Permkab tak memberikan pendampingan hukum kepada dalam menghadapi kasus pidana yang menjeratnya. 

Seperti dengan menunjuk Pemasehat Hukum (PH) untuk pendampingan dalam menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) .

Pasalnya, kasus tersebut merupakan ranah pidana. Tak ada kaitannya dengan dengan tugas-tugas pemerintah yang harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.

"Karena apa yang dihadapi ini kasus tindakan pidana, makanya kami tak melakukan pendampingan hukum dalam menghadapi perkara tersebut," terangnya.

Langkah Bagian Hukum ini, kata Pramudyah merujuk pada ketentuan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014, tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Daerah (pemda).

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO