GRESIK, BANGSAONLINE.com - Kepala Bagian (Kabag) Hukum Pemkab Gresik, Mohammad Rum Pramudyah, mengatakan pihaknya sudah menerima surat pemberitahuan status tersangka Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perindag Pemkab Gresik, Malahatul Farda.
Malahatul Farda ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan hibah UMKM Rp 17,6 miliar.
BACA JUGA:
- Nama Bu Min dan Anis Kian Menguat untuk Dampingi Gus Yani Maju Pilkada Gresik 2024
- Rakor Pengembangan OPOP, Khofifah Bagikan 3 Semangat Majukan Ekonomi Pesantren
- Serahkan SHAT, Bupati Mojokerto Berharap Bantu Permodalan UMKM Pacet
- Ayo Daftar! Pj Wali Kota Kediri Launching Program Pelatihan Keterampilan dan Kewirausahaan 2024
"Sudah. Kami sudah menerima surat pemberitahuan status Ibu Kadiskop menjadi tersangka dalam perkara hibah UMKM," ucap Pramudyah kepada BANGSAONLINE.com, Selasa (12/12/2023).
Dikatakan Pramudyah, Permkab Gresik tak memberikan pendampingan hukum kepada Kadiskop dalam menghadapi kasus pidana yang menjeratnya.
Seperti dengan menunjuk Pemasehat Hukum (PH) untuk pendampingan Kadiskop dalam menghadapi proses hukum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik.
Pasalnya, kasus tersebut merupakan ranah pidana. Tak ada kaitannya dengan dengan tugas-tugas pemerintah yang harus berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan.
"Karena apa yang dihadapi Kadiskop ini kasus tindakan pidana, makanya kami tak melakukan pendampingan hukum dalam menghadapi perkara tersebut," terangnya.
Langkah Bagian Hukum ini, kata Pramudyah merujuk pada ketentuan regulasi Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 12 Tahun 2014, tentang Pedoman Penanganan Perkara di Lingkungan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), dan Pemerintah Daerah (pemda).