Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Keluar Kota Tanpa Izin, Kok Bisa?

Terdakwa Kasus Dugaan Penggelapan Cincin Kawin di Jombang Keluar Kota Tanpa Izin, Kok Bisa? Juru Bicara Pengadilan Negeri Jombang, Denndy Firdiansyah. Foto: AAN AMRULLOH/BANGSAONLINE

JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Yeni Sulistyowati (78), terdakwa kasus dugaan penggelapan perhiasan cincin kawin yang saat ini berstatus tahanan rumah yang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) , dikabarkan melakukan perjalanan luar kota pada Sabtu (2/12/2023) kemarin.

Informasi yang didapat, Yeni melakukan perjalanan luar kota ke Solo namun tanpa berbekal izin dari instansi terkait seperti Pengadilan Negeri ataupun Kejaksaan Negeri .

Jubir Pengadilan Negeri , Denndy Firdiansyah, mengungkapkan jika terkait kegiatan perjalanan terdakwa Yeni ke Solo tanpa ada pemberitahuan sebelumnya, dan ada penyerahan surat keterangan yang diterima pada sidang hari ini, Selasa 5 Desember 2023.

"Ada surat sakit masuk dalam berkas sidang tadi, sekarang keberadaan Bu Yeni ada di . Kalau gak hadir sidang akan dialihkan dari tahanan rumah ke tahanan kota," ucapnya saat ditemui sejumlah wartawan, Selasa (5/12/2023).

Terkait dengan prosedur yang seharusnya dilakukan seorang tahanan rumah, Denndy mengatakan adanya sebuah SOP, dan terkait kegiatan Yeni ke Solo tidak diketahui.

"Sabtu kami tutup, itu kami tidak tahu karena pengadilan Sabtu gak ada, PTSP sepi gak ada yang kerja. Informasi yang diterima ada surat masuk," tegasnya.

Terpisah, penasehat hukum Yeni, Sri Kalono menjelaskan jika perjalanan luar kota yang dilakukan karena alasan kesehatan kliennya.

"Saat itu peringatan satu tahun kematian mendiang Subroto, Bu Yeni mentaati tidak kemana-mana. Dirumah sendirian mencoba jalan tiba-tiba jatuh dan kakinya tidak bisa digerakkan," tuturnya.

Disinggung mengenai izin terkait perjalanan luar kota terdakwa yang berstatus tahanan rumah, menurutnya kegiatan tersebut terjadi pada hari Sabtu dan dianggapnya sebagai urusan kemanusiaan.

"Tidak pakai izin karena hari itu hari Sabtu. Namanya ini kecelakaan, tadi sudah ada surat izin dan permohonan maaf. Berobat ke RS, kalau menghalangi termasuk kejahatan kemanusiaan," tegas Kalono.

Sementara, pihak korban melalui kuasa hukumnya, Andri Rachmad dan Syamsul Arifin menyanyangkan sikap pihak terdakwa yang dinilai seenaknya sendiri tanpa membuat izin melakukan perjalan luar kota.

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO