SURABAYA, BANGSAONLINE.com - AW, pelajar SMA yang menabrak dua pengendara sepeda motor di Jalan Menur Pumpungan, Sabtu (18/11/2023), kini ditetapkan sebagai tersangka.
Diketahui, kecelakaan tersebut menewaskan satu korban dan satu korban lainnya luka-luka.
BACA JUGA:
- Miris! Oknum Takmir Masjid di Karangpilang Surabaya Ketahuan Rekam Celana Dalam Wanita
- Antisipasi Kepadatan Pengguna Kendaraan, Polrestabes Surabaya Siaga Personelnya di Beberapa Titik
- Pria ini Ngaku Kanit Jatanras Polrestabes Surabaya, Tipu Korban dengan Modus Bisa Tebus Motor Gadai
- Polisi Tangkap Pelaku Tabrak Lari di Jalan Diponegoro
Kasatlantas Polrestabes Surabaya, AKBP Arif Fazlurrahman mengatakan, AW (16) saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Peristiwa tabrakan yang melibatkan pengemudi mobil Innova nopol L 2544 OA adalah seorang pelajar SLTA telah kita tetapkan sebagai tersangka karena diketahui belum mempunyai Surat Izin Mengemudi,” terang Arif ketika pers rilis di Satpas Colombo, Rabu (22/11/2023).
Arif mengeatakan, selama ini, AW belum menguasai kendaraan dan belum fasih. Saat melintas di Jalan Menur Pumpungan, AW menjalankan mobilnya dengan kecepatan 70 kilometer per jam.
Menurut Arif, Ia mengendarai dengan kecepatan 70 kilometer per jam karena AW terburu-buru hingga akhirnya terjadi kecelakaan dan menewaskan satu korban jiwa.
Klik Berita Selanjutnya