Sidang Pidana Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang, Dua Saksi Diperiksa

Sidang Pidana Dugaan Pencurian Uang oleh Kakak Ipar di Jombang, Dua Saksi Diperiksa Suasana sidang pidana dugaan pencurian uang di Pengadilan Negeri Jombang. Foto: AAN AMRULLOH/ BANGSAONLINE

Sementara, kuasa hukum Diana Suwito, Andri Rachmad, mengatakan bahwa dalam sidang dugaan pencurian terdapat fakta menarik. Antara lain tanya jawab yang dilontarkan oleh kuasa hukum terdakwa kepada kliennya.

Ia menyoroti satu pernyataan dari pihak kuasa hukum terdakwa yang sebenarnya tidak patut diucapkan dalam persidangan. Karena hal ini tidak sesuai dengan etika advokat.

"Kami sebagai seorang pengacara ini miris, dia (kuasa hukum terdakwa) mengatakan 'ibumu tidak pernah mati tah', kepada saudara Diana Suwito. Dan bagi kami itu sudah menyerang kehormatan. Dan sebagai seorang pengacara itu sudah termasuk pelanggaran kode etik. Ini yang menarik bagi kami di persidangan," ujar Andri.

Diungkapkan Andri, meskipun kuasa hukum terdakwa merasa emosi atas adanya tanya jawab terhadap saksi pelapor, seharusnya kalimat tersebut tidak patut diucapkan. Selain itu, pertanyaan dari pihak kuasa hukum terdakwa, juga tidak masuk pada subtansi permasalahan.

Ditanya kemungkinan melaporkan kuasa hukum terdakwa ke polisi soal pernyataan tersebut, Andri menyatakan bisa dilakukan. "Karena hal ini menyerang kehormatan klien kami," tuturnya.

Disebutkan, dalam proses pemeriksaan saksi ini, unsur yang disangkakan pada terdakwa sudah bersesuaian dengan BAP dan pasal yang disangkakan pada terdakwa.

"Kalau dilihat dari pertanyaan penuntut umum yang menanyakan awal, ya. Itu (keterangan saksi) sudah sangat telak untuk membuktikan. Satu, di sana dijelaskan bahwa poinnya adalah perbuatan yang dilakukan saudara terdakwa itu tidak seizin dari saksi pelapor, sebagai waris dari Subroto," tutur Andri.

"Yang kedua, tadi JPU Demas, sempat menanyakan surat keterangan waris. Dan di sana ada dokumen yang menyatakan, setelah dilakukan pengecekan di departemen hukum dan HAM, bahwa Subroto Adi Wijaya almarhum tidak pernah meninggalkan wasiat. Hal itu sekaligus mematahkan kalau Subroto sempat ada wasiat ke pihak keluarganya," imbuhnya.

Ditanya terkait adanya pemberian akses dari Subroto kepada Soetikno terkait rekening dan tabungan, ia mengaku bahwa hal itu merupakan klaim dari pihak terdakwa.

"Klaim itu tidak disertai dengan bukti otentik yang legal. Kita ini bicara dalam konteks hukum, bila ada klaim mendapatkan akses tapi tidak ada bukti tertulis berupa wasiat terhadap rekening itu, berarti klaim itu nihil," pungkas Andri. (aan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Video Vanessa Angel dan Suami Kecelakaan di Tol Jombang, Anak Selamat':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO