GRESIK, BANGSAONLINE.com - Ketua Fraksi PKB (FKB) DPRD Gresik, M. Syahrul Munir merespons kebijakan Bupati Fandi Akhmad Yani yang menghapus tunggakan piutang retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) untuk sejumlah perusahaan.
Kebijakan ini dipayungi dengan peraturan bupati (perbup) nomor 47 tahun 2023 tentang pemberian penghapusan atau pengurangan sanksi administratif berupa denda atas piutang retribusi IMB yang menjadi wewenang dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu (DPMPTSP).
BACA JUGA:
- Ditolak Warga, Anggota DPRD Gresik Minta Dewan Kebudayaan Kaji Thok-Thok Budaya Bawean apa Bukan
- Jelang Pilkada Gresik 2024, DPP PDI Perjuangan Undang Gus Yani dan Bu Min ke Rakernas
- Ratusan Kafilah se-Kabupaten Gresik Berkompetisi di Ajang MTQ XXXI Bungah
- Daftar Bacabup Gresik 2024 di PAN, Alif dan Gus Yani Diundang DPP
"Kami merespons baik kebijakan itu. Namun, kebijakan ini harus berimplikasi terhadap kenaikan pendapatan asli daerah (PAD)," ucap Syahrul Munir kepada BANGSAONLINE.com, Jumat (6/10/2023).
Syahrul berharap dengan adanya penghapusan retribusi IMB, wajib retribusi baik dari pribadi maupun perusahaan segera merespons dengan menjalankan kewajibannya yang belum dilaksanakan.
Sebab, hal ini merupakan bagian dari membantu pembangunan daerah yang sekarang sedang dilanda defisit pendapatan daerah untuk menopang pembiayaan.
"Wajib retribusi yang telah diberikan pengampunan tidak membayar tunggakan di masa lampau, kemudian mau membayar kewajibannya di tahun ini berdampak terhadap masuknya pendapatan," tutur sekretaris komisi II ini.
Klik Berita Selanjutnya