JOMBANG, BANGSAONLINE.com - Tersangka yang merupakan mantan mertua dan kakak ipar atas nama Yeni Sulistiyowati (78), dan Soetikno (56), warga jalan Wahid Hasyim, Kecamatan/Kabupaten Jombang dalam kasus penggelapan harta menantunya, Diana Soewito (46), kini ditahan dalam satu rumah tahanan.
Berdasarkan pantauan BANGSAONLINE.com, mereka bersama tahanan lainnya telah dipindahkan dari tahanan Polres Jombang ke Lapas Kelas IIB setempat, pada Selasa (29/8/2023). Mereka terlihat membawa bekal pakaian saat hendak memasuki pintu lapas.
Soetikno hingga kini masih menjadi tahanan Polres Jombang terkait kasus pencurian uang yang dilaporkan Diana Soewito. Pada kasus itu, ia menjadi tersangka dengan Pasal 362 KUHP, pada Senin (14/8/2023) lalu.
"Berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jombang, sudah tahap I," kata Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Aldo Febrianto, saat dikonfirmasi.
Ia menyampaikan, Soetikno saat ini masih dalam penahannya. Hanya saja, pengusaha asal Jombang itu kini telah dititipkan ke Lapas Jombang.
"Tersangka sudah dititipkan di Lapas Jombang hari ini," imbuhnya.
Klik Berita Selanjutnya