Diana Soewito bersama kuasa hukumnya, Andri Rohmad Martanto usai proses mediasi.
"Seiring pertimbangan-pertimbangan tadi, ditambah persoalan ini sudah cukup lama keinginan untuk melanjutkan perkara muncul. Ditambah sejak awal malah mereka (terlapor) terus-terusan menyebarkan fitnah," tukasnya.
Di lokasi sama, kuasa hukum terlapor, Sri Sudarti membenarkan jika upaya mediasi yang dilakukan Polisi gagal. Untuk ke depannya, pihaknya bakal menunggu langkah hukum lebih lanjut.
"Hari ini kami hadir untuk memenuhi undangan mediasi, dan memang hasilnya buntu. Sebagi terlapor, secara otomatis kami menunggu upaya hukum lanjutan yang bakal diambil penyidik," ucapnya singkat.
Sementara, Kapolsek Jombang, AKP. Soesilo membenarkan jika upaya mediasi dilakukan guna mencari penyelesaian secara kekeluargaan. Namun hasilnya, tidak ada kata sepakat dalam pertemuan yang dihadiri oleh para pihak.
"Agenda hari ini untuk mencari win-win solusi atas pelaporan yang masuk. Hasilnya sampai hari ini belum ada kata sepakat antara kedua pihak, maka kami pastikan bakal mengambil tindakan hukum lanjutan," tuturnya.
"Ke depan kami bakal mengambil tindakan hukum lanjutan atas perkara ini. Salah satunya yakni dengan melakukan gelar perkara," pungkas Soesilo. (aan/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




