Maju Bacaleg 2024, Pengunduran Diri 4 Kades di Gresik Tunggu SK Bupati

Maju Bacaleg 2024, Pengunduran Diri 4 Kades di Gresik Tunggu SK Bupati Abu Hasan, Zainul Arifin, dan Achmad Roni. Foto: SYUHUD/BANGSAONLINE

Sementara itu, Ketua KPU Kabupaten , Achmad Roni menyatakan sejauh ini tengah memverfikasi administrasi (vermin) bacaleg dari 16 partai politik (parpol) yang telah mendaftar ke KPU.

Ia mengaku mendengar dari 701 bacaleg yang mendaftar ada ada 4 kades yang mendaftar.

"Infonya begitu. Masih belum kita vermin. Kalau yang awal banyak yang mnyatakan pekerjaannya sesuai e-KTP," terangnya.

KPU sendiri akan melakukan proses verifikasi administrasi dokumen perbaikan syarat bacaleg mulai tanggal 10 Juli hingga 6 Agustus 2023.

Mengacu Peraturan KPU Nomor 10 tahun 2023, tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota bahwa, kades yang mendaftar atau maju sebagai bacaleg harus mengundurkan diri dibuktikan dengan surat pengunduran diri yang tidak dapat ditarik kembali.

Untuk penyerahan Surat Keputusan pengunduran diri kades dari Bupati paling lambat pada bulan Oktober 2023.

Hal ini merujuk pada Pasal 15 ayat (3) dan ayat (4) PKPU Nomor 10 Tahun 2023, bahwa kades yang tidak menyerahkan keputusan pemberhentian atas pengunduran diri yang diterbitkan oleh pejabat berwenang kepada KPU sampai batas akhir masa pencermatan rancangan Daftar Calon Tetap (DCT), maka tidak dapat ditetapkan sebagai DCT.

Sesuai jadwal, pencermatan rancangan DCT dimulai tanggal 24 September 2023 hingga 3 Oktober 2023. (hud/mar)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Lihat juga video 'Viral! Video Manusia Menikahi Kambing di Gresik, Bupati Mengecam: Jahiliyah!':


Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO