JAKARTA,BANGSAONLINE.com - Bareskrim Polri terus mendalami polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun. Dalam hal ini, Polri telah memeriksa saksi dari pihak Kementerian Agama dan Majelis Ulama Republik Indonesia (MUI).
"Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli. Kemudian dari MUI, Kementerian Agama," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan di SUGBK, Sabtu (1/7/2023).
BACA JUGA:
- Anggota Polres Sumenep Dipecat dengan Tidak Hormat Akibat Selingkuh dan Terlantarkan Keluarga
- Kemenag Situbondo Bagikan 868 Koper CJH 2024: 859 Orang Melunasi dari 1.173 Kuota
- Polri Tangkap 1.158 Pelaku Judi Online
- Tak Cuma MUI, Anggota DPRD Jatim Ikut Tolak Rencana Pemkab Situbondo ke Eks Lokalisasi Gunung Sampan
Djuhandani menerangkan jika pihaknya juga akan melakukan pemeriksaan kepada petinggi Ponpes Al Zaytun, Panji Gumilang.
Menurutnya, Polri sudah melayangkan surat undangan kepada Panji untuk dimintai klarifikasi di Mabes Polri pada Senin (3/2/2023).
"Rencana yang bersangkutan kemarin kita panggil untuk hadir di hari Senin, kami undang klarifikasi. Itu saja sementara," ujarnya.
Djuhandani menegaskan jika pihaknya sudah bertindak cepat dalam menangani kasus Al Zaytun. Namun, pihaknya terkendala adanya libur panjang Hari Raya Idul Adha tahun ini.