Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Pencurian Truk dengan Modus Bius Korban

Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Pencurian Truk dengan Modus Bius Korban Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera saat memimpin pers release aksi pencurian truk dengan modus bius.

NGAWI, BANGSAONLINE.com - mengungkap pencurian truk bernopol AE 8814 UK, dengan modus pembiusan dalam waktu 6 jam setelah korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Geneng.

Diketahui, kejadian tersebut menimpa korban bernama Supriono (40), warga Ponorogo yang terjadi pada Selasa (30/6/2023) sekitar pukul 20.00 WIB, di halaman SPBU Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng Ngawi.

Saat itu, korban dibius oleh para pelaku dan ditinggalkan di halaman SPBU, sehingga korban tertidur lama dan hingga sepekan merasakan pusing kepala.

Selanjutnya, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Geneng, pada Jumat (9/6/2023), tak butuh waktu lama, anggota berhasil menangkap salah satu pelaku di Kabupaten Malang, sekitar pukul 18.00 WIB.

Kemudian, setelah dilakukan penyelidikan, akhirnya pada Sabtu (10/6/2023) sekitar 3.00 WIB, dua pelaku lainnya diamankan di Kota Surabaya.

Kedua pelaku dibekuk setelah berkoordinasi dengan Polrestabes Surabaya di salah satu hotel di wilayah tersebut. Dan yang seorang lainnya, diamankan setelah dipancing karena berada di luar Jawa Timur.

Dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera mengatakan, keempat pelaku tindak kejahatan curas tersebut merupakan residivis.

"Ya, setelah mendapat laporan dari unit reskrim Polsek Geneng segera mengumpulkan informasi dan melakukan penyelidikan dan 6 jam setelah korban laporan, Opsnal reskrim Polres Ngawi berhasil menangkap pelaku dan mengungkap kasus sindikat pencurian truk," jelas Kapolres Ngawi, Senin (12/6/2023).

Dalam konferensi pers yang digelar di Ruang Guyub Polres Ngawi, juga menghadirkan keempat pelaku, dua diantaranya dalam kondisi pincang akibat terkena timah panas, karena saat penangkapan sempat melakukan perlawanan.

Sebelumnya tindak pidana itu terjadi, Kapolres Ngawi menjelaskan, pada Selasa (30/5/2023), sekitar pukul 14.00 WIB, korban berangkat dari Ponorogo menuju ke Kabupaten Blitar, untuk mencari muatan pasir. Di tengah perjalanan, korban mampir di bengkel yang masih berada di wilayah Ponorogo.

Saat itu, korban didatangi oleh seseorang dan menawari angkutan gula dari pabrik gula PG. Soedhono Kecamatan Geneng, Ngawi. Dalam penawarannya, pelaku menjanjikan dengan upah yang lebih besar.

Mengetahui janji upah yang diberikan lebih besar, korban pun tertarik dan bersama dengan pelaku berangkat ke PG. Soedhono.

"Awalnya korban pak Supriono ini (Senin, 30/5/2023) sekira pukul dua siang berangkat dari Ponorogo ke Blitar untuk mencari muatan pasir. Di tengah perjalanan yakni di sebuah di bengkel yang masih wilayah Ponorogo, korban didatangi pelaku Rudi yang menawarkan untuk memuat angkutan gula yang ada di PG. SOEDHONO Ngawi," tutur Kapolres.

Ia mengatakan, korban bersama dengan pelaku naik truk, di tengah perjalanan, saat berada di lampu merah Desa Karangrejo, Kabupaten Magetan, pelaku dihubungi temannya, untuk diajak makan.

"Setelah berada di warung sate, truk di parkir korban, tak lama kemudian ada orang yang berteriak tentang kepemilikan truk, selanjutnya terjadi percakapan tentang muatan beras dan meminta nomor telepon korban, kemudian korban kembali ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai," terangnya.

Dwiasi menjelaskan, setelah keluar warung dan bertemu dengan orang tersebut, ternyata orang teriak tersebut menawarkan muatan beras dan meminta nomor telepon korban. Setelah berkomunikasi, korban kembali masuk ke warung untuk melanjutkan makannya yang belum selesai.

Klik Berita Selanjutnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO