Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Pencurian Truk dengan Modus Bius Korban

Satreskrim Polres Ngawi Ungkap Kasus Pencurian Truk dengan Modus Bius Korban Kapolres Ngawi, AKBP Dwiasi Wiyatputera saat memimpin pers release aksi pencurian truk dengan modus bius.

Setelah makan selesai, lanjut Kapolres Ngawi, korban bersama pelaku melanjutkan perjalanan hingga sampai di SPBU Desa Tambakromo, Kecamatan Geneng. Di lokasi tersebut, Pelaku bernama Rudi mengajak untuk berhenti, dengan alasan menunggu temannya untuk mengambil DO. Setelah korban menghentikan truknya, korban merasa ngantuk dan tertidur.

"Sesaat kemudian korban dibangunkan pelaku untuk diajak menaikkan muatan gula, korban menurut. Kemudian saat akan melanjutkan perjalanan, kemudi diambil alih oleh pelaku," tambahnya.

Di tengah perjalanan, tepatnya di pinggir jalan di depan sebuah toko, korban diturunkan dan disuruh menunggu oleh pelaku. Karena rasa kantuk yang luar biasa tidak bisa ditahan, akhirnya korban tertidur di atas kursi panjang di depan pertokoan.

Kemudian, pemilik toko sempat membangunkan korban, namun korban merasa linglung. Korban ditolong oleh warga sekitar untuk menghubungi keluarganya di rumah.

Setelah itu, korban diajak pulang, agar korban sadar dan melakukan upaya penyembuhan. Lantas, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Geneng.

Akibat dari kejadian tersebut, korban mengalami kerugian mencapai, Rp140.000.000.

Keempat pelaku yang diamankan Polres Ngawi, merupakan sindikat pencurian truk yang memiliki peran masing-masing.

Pelaku Rudi (59) yang beralamat Pancoran mas Kota Depok, berperan sebagai orang yang memasukan obat ke dalam makanan serta menjual hasil kejahatan. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 4 kali dan tersangka yang menjual truk hasil tindak pidana curanmor tersebut, tersangka membenarkan dan mengakui telah melakukan tindak pidana kejahatan yang sama di beberapa TKP di antaranya TKP Ngawi, TKP Solo (Bulan Maret Truk Canter Tahun 2008), TKP Mojokerto (Bulan februari Truk Canter Tahun 2002), TKP Solo (awal Juni Pikap L300), TKP Cikarang (08.06.23 truk canter 2008).

Pelaku Sutrisno (42), warga Lamongan berperan sebagai pengalihan perhatian korban pada saat akan diberi obat. Tersangka merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah pernah dihukum sebanyak 2 kali.

Pelaku Dicky (66), warga Malang, berperan sebagai pencari kendaraan yang akan dijadikan korban tindak pidana kejahatan.

Sementara, Pelaku Munir (40) asal Surabaya, berperan sebagai sopir kendaraan mobil Daihatsu Xenia sebagai sarana transportasi kejahatan.

Dari kejadian tersebut, polisi mengamankan satu BPKB Truk bernopol AG 8814 UK, Dosbok HP Samsung Galaxy A04, satu unit mobil Daihatsu Xenia Warna putih Nopol S 1254 JM.

Kemudian, 4 strip obat sebagai obat bius, satu buah handphone merk OPPO F1s, Handphone Samsung C3322i, tas selempang warna hitam yang digunakan saat kejadian, satu buah topi, satu buah handphone Samsung A03S yang berisikan aplikasi BCA Atas nama Anila, Uang Tunai Rp1.000.000, sisa hasil penjualan truk. Sedangkan truk dijual dengan harga 35 juta.

Akibatnya, keempat pelaku tersebut terkena pasal 365 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 9 tahun penjara. (nal/sis)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO